Hingga saat ini Transparency Institute (TI) belum mendapatkan jawaban secara tertulis mengenai keberadaan LHP BPK dari Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk Kabupaten Tasikmalaya.
DARA – Terkait hal tersebut, Transparency Institute pun meminta Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya terbuka mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tahun 2020.
“BPK RI kan memberikan LHP BPK kepada Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, dengan itu semua pihak harus terbuka mengenai isi dari LHP BPK biar semua bisa melakukan kontroling,” ungkap Sekretaris Transparency Institute, Murthalib, Rabu (21/4/2021).
Dia berharap Bupati atau Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk menjawab ke publik tentang LHP BPK tahun 2020 apakah telah diterima atau belum dari BPK
“Sampai saat ini kita masih menunggu jawaban dari Dinkes terkait dengan permohonan yang kita ajukan yaitu LHP BPK, kami minta semua pihak harus terbuka apakah memang benar ada atau tidak LHP tersebut,” jelasnya.
Berita sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Syahban Hilal berharap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diberikan ke lembaga legislatif sampai ke seluruh anggota dewan.
Hal tersebut bertujuan untuk upaya mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sehingga hasil dari LHP BPK harus segera ditindak lanjuti oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
“Sampai saat ini secara pribadi sebagai anggota DPRD, saya tidak pernah melihat dan membaca LHP BPK, tentu harapannya ketika diterima lembaga (DPRD) anggota pun bisa menerima, untuk upaya mendukung langkah eksekutif,” ungkap Syahban Hilal.
Selama menjadi anggota DPRD dua periode, ia menjelaskan mengenai LHP BPK belum pernah melihat, membaca atau evaluasi apa yang tertuang dalam hasil pemeriksaan.
“Waktu periode pertama (2014-2019) saya sebagai anggota dewan, belum pernah melihat juga membaca LHP BPK, padahal itu upaya untuk mendukung dan evaluasi langkah eksekutif,” tuturnya.
Sebagai pensiunan pegawai Kementerian Agama (Kemenag), kata Syahban, dirinya sedikitnya memiliki pengalaman sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Jadi bila ada temuan langsung gerak cepat juga mengevaluasi.
“Pengalaman secara pribadi di Kemenag seperti itu, dan sekarang menjadi anggota Komisi IV tentu yang diharapkan LHP BPK sampai ke anggota, tapi gak tahu kalau sampainya ke Ketua Komisi,” ujarnya.***
Editor: denkur