Jajaran Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, mulai melakukan pengetatan di sejumlah wilayah perbatasan, terkait kebijakan larangan mudik lebaran tahun ini.
DARA – Petugas akan memeriksa setiap kendaraan yang masuk ke wilayah Cianjur. Jika ada pemudik, apalagi tidak mengantongi surat bebas Covid-19, akan langsung memutar balik kendaraan tersebut.
Kapolres Cianjur AKBP Mokhamad Rifai menyebutkan, pemeriksaan kendaraan sudah dilakukan sejak Senin (26/4/2021).
“Di batas-batas wilayah akan kita dirikan check point. Ada lima titik yang jadi atensi penyekatan, yakni di Seger Alam atau jalur Puncak, Haurwangi, Gekrong, Sukaluyu, dan di dalam kota, TMC Cepu 8,” terang Rifai, kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).
Rifai menyebut, penyekatan kendaraan akan dilaksanakan hingga 27 Mei mendatang.
“Giat pengetatan dan penyekatan yang dilakukan ini sesuai dengan perintah pusat agar masyarakat tidak melakukan mudik pada saat momen lebaran ini,” ujarnya.
Selain penyekatan terhadap kendaraan yang masuk ke wilayah Cianjur, dikatakan Rifai, petugas juga memeriksa setiap kendaraan dari Cianjur yang hendak ke luar kota.
“Kendaraan dari Cianjur ke luar pun kita periksa. Kalau tujuannya tidak jelas kita putar balikkan. Kita harapkan masyarakat tetap di rumah saja lebaran nanti,” ujarnya.
Rifai mengajak masyarakat untuk mematuhi larangan mudik ini sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
“Kita terus gencar menyosialisasikan terkait hal ini. Jangan sampai pandemi makin meluas karena tradisi mudik ini,” ujar Rifai.***
Editor: denkur