Pemerintah Kabupaten Garut sudah mulai memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Namun, belum semua terutama yang ada di daerah zona merah.
DARA – Wakil Bupati Garut, dr.Helmi Budiman, mengatakan, ada sebelas wilayah desa dan kelurahan di Kabupaten Garut yang dinyatakan zona merah dan tidak boleh menyelenggarakan belajar tatap muka.
“Kita sekarang ada sebelas desa yang zona merah, kita sudah break down bukan hanya ke tingkat kecamatan tapi sampai juga ke tingkat desa, yang mana ada sebelas desa yang tidak boleh melakukan sekolah tatap muka,” ujarnya, Senin (24/5/2021).
Menurut Helmi, jumlah desa sebagaimana tersebut sudah dikirimkan datanya oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) kepada Dinas Pendidikan (Disik) bahwa sebelas desa ini tidak boleh melakukan aktivitas tatap muka di sekolah.
Helmi menyebutkan, wilayah desa/kelurahan yang statusnya zona merah tersebut di antaranya tersebar di Kecamatan Garut Kota, Tarogong Kaler, Tarogong Kidul, Karangpawitan, Cilawu dan Leles.
“Kalau ada sekolah wilayah zona merah yang melakukan tatap muka, kita akan tegur agar anak-anaknya dipulangkan ke rumahnya,” katanya.***
Editor: denkur