Matangkan Rencana Pilkada Desember, DPR dan Pemerintah akan Gelar Raker Terbuka

Selasa, 19 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (dara.co.id)

Ilustrasi (dara.co.id)

“Rabu kami akan rapat dengan Mendagri dan KPU untuk membahas tahapan itu (Pilkada Serentak 2020),” kata Ahmad Doli Kurnia.


DARA | JAKARTA – Komisi II DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan menggelar Rapat Kerja untuk membahas rencana memulai kembali tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Rencananya, raker tersebut akan dilaksanakan pada Rabu (20/5/2020) besok.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya sudah meminta izin ke pimpinan DPR untuk bisa menggelar raker tersebut di tengah masa reses yang sedang berjalan saat ini.

“Rabu kami akan rapat dengan Mendagri dan KPU untuk membahas tahapan itu (Pilkada Serentak 2020),” kata Doli lewat pesan singkat, dikutip dari cnnindonesia.com, Selasa (19/5/2020).

Doli menerangkan, raker bisa dilaksanakan di tengah masa reses, karena topik pembahasan tentang pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 bersifat darurat

“Rapat kerja rencananya akan berlangsung pukul 14.00 WIB dan bersifat terbuka atau bisa disaksikan oleh publik,” ucapnya.

Sebelumnya, KPU menjelaskan rincian perubahan tahapan Pilkada. Dengan pergeseran pencoblosan menjadi 9 Desember 2020, maka tahapan akan dimulai pada awal bulan depan.

“Kita hitung juga berdasarkan hari pemungutan suara 9 Desember. Dari berbagai kemungkinan itu, yang kita paling baik, paling memungkinkan, itu tahapan kita mulai kembali 6 Juni 2020,” kata Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi dalam Uji Publik Rancangan PKPU tentang Perubahan Jadwal Pilkada 2020 yang disiarkan laman Facebook KPU Republik Indonesia, Sabtu (16/5/2020) lalu.

Meski begitu, ada dua syarat tahapan Pilkada dimulai bulan depan. Pramono mengatakan harus ada kejelasan soal status penanganan pandemi dan harus sudah ada PKPU khusus keadaan bencana.

Namun, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyarankan agar Pilkada Serentak 2020 tidak dilaksanakan selama Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) belum mencabut status pandemi virus corona (Covid-19).***

Berita Terkait

Simak Nih, 14 Lagu Babak Spektakuler Show 1 Indonesia Idol XIII, No 11 Soundtrack Film Terkenal
Satgas PPR-PBG Kabupaten Bandung Ancam Segel Pelanggar Perizinan
Waspadalah, Cuaca Ekstrem Masih Terjadi Hingga Akhir Januari
MUI Minta Masyarakat Waspadai Bahaya Paham Sesat Liberalisme dan Ekstremisme
Tips Menjaga Kesehatan agar Hidup Panjang Umur
Tak Punya Kartu BPJS? Jangan Khawatir Anda akan Tetap Mandapat Layanan Kesehatan Secara Gratis
Masih Sulit Akses SATUSEHAT Mobile, Begini Cara Atasinya
DP2KBP3A Bandung Barat Beri Pendampingan ASN Dispora, Korban KDRT Istrinya
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 27 Januari 2025 - 13:41 WIB

Simak Nih, 14 Lagu Babak Spektakuler Show 1 Indonesia Idol XIII, No 11 Soundtrack Film Terkenal

Senin, 27 Januari 2025 - 12:57 WIB

Satgas PPR-PBG Kabupaten Bandung Ancam Segel Pelanggar Perizinan

Senin, 27 Januari 2025 - 08:54 WIB

Waspadalah, Cuaca Ekstrem Masih Terjadi Hingga Akhir Januari

Senin, 27 Januari 2025 - 08:41 WIB

MUI Minta Masyarakat Waspadai Bahaya Paham Sesat Liberalisme dan Ekstremisme

Senin, 27 Januari 2025 - 08:32 WIB

Tips Menjaga Kesehatan agar Hidup Panjang Umur

Berita Terbaru


Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana, memimpin Rpat Konsolidasi Tim Satgas PPR-PBG-PB, di Gedung Oryza Sativa Pemkab Bandung, baru-baru ini.(Foto:humas)

BANDUNG UPDATE

Satgas PPR-PBG Kabupaten Bandung Ancam Segel Pelanggar Perizinan

Senin, 27 Jan 2025 - 12:57 WIB