Selama ini laporan dugaan korupsi masih dilakukan masyarakat secara konvensional. Sekarang tidak harus begitu, gunakan saja aplikasi Whistle Blowing System (WBS).
DARA – Belum banyak pihak eksternal yang memanfaatkan aplikasi Whistle Blowing System (WBS) untuk pengaduan, kata Inspektur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, Doddy Setiadi seraya menyebutkan selama ini lebih banyak menggunakan cara konvensional yakni melalui surat yang ditujukan kepada Menteri Kominfo.
Irjen Kementerian Kominfo mengajak semua pihak menggunakan kanal aduan WBS yang terjamin kerahasiaannya.
“Bikin surat ke Menteri ditembuskan ke saya atau kadang-kadang juga ada yang langsung ditujukan ke saya. Jadi ternyata ini juga menjadi hal yang penting bagi kita untuk mensosialisasikan penggunaan WBS bagi para stakeholders eksternal kita. Jadi ini mungkin sama-sama menjadi bahan pemikiiran kita ke depan,” ujarnya dalam sambutan sebelum Penandatanganan PKS Integrasi WBS antara Kementerian Kominfo dan Komisi Pemberantasan Korupsi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (27/5/2022).
Irjen Doddy Setiadi menegaskan pengaduan tersebut tetap ditindaklanjuti setelah dinilai memiliki bukti yang valid. “Dengan adanya pengaduan terbukti ini, itu harus kita sampaikan kepada satker terkait dan tentunya ditindaklanjuti oleh satker yang terkait,” tandasnya. seperti dikutip dari laman resmi Komindo, Minggu (29/5/2022).
Irjen Kementerian Kominfo menyontohkan beberapa aduan mengenai pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Kominfo. Konon, aduan itu berisi dugaan adanya vested interest antara perencana dengan pihak ketiga sebagai penyedia.
“Jadi setelah kita pelajari dan tentunya setelah diskusi singkat dengan teman-teman inspektur dan pihak terkait, maka teman-teman langsung melakukan evaluasi terhadap pengaduan tersebut dan kalau terbukti memang kita sampaikan bahwa ini terbukti dan harus terapkan action terhadap laporan tersebut di antaranya kita melakukan pelelangan ulang,” ujarnya.
Berkaitan dnegan pengaduan internal, Irjen Doddy menjelaskan, hingga saat ini belum banyak pihak internal yang melakukan pengaduan. Pengaduan dari pihak internal lebih terkait dengan kekhawatiran terhadap perlindungan bagi yang melakukan pengaduan.
“Yang disampaikan itu adalah dia khawatir dengan perlindungan si pengadunya. Ini memang seringkali pengaduan dari sisi internal ini jaminan perlindungan itu yang menjadi konsentrasi kita bagi yang malakukan pengaduan,” katanya.
Irjen Kementerian Kominfo menegaskan setiap pengadu akan dilindungi identitasnya sepanjang data dan informasi yang disampaikan itu valid.
“Si pengadu itu kan dilindungi identitasnya sepanjang dia menyampaikan data informasi yang diadukan itu dengan data informasi yang valid. Ini juga sudah kita tindaklanjuti dengan kondisi bahwa yang bersangkutan juga minta ketegasan dari kita terhadap perlindungan yang bersangkutan,” tandasnya.
Melihat kondisi tersebut, Irjen Doddy menilai integrasi WBS merupakan hal penting, namun tidak kalah penting untuk mensosialisasikan bagaimana penggunaan WBS bagi kepentingan internal dan eksternal dengan segala mekanisme dan konsekuensi, khususnya perlindungan kepada para pihak yang melakukan pengaduan.
“Dengan adanya PKS yang nantinya akan kita tandatangani ini diharapkan juga kerja samanya selain terkait dengan integrasi aplikasi, saya selalu menyampaikan yang paling penting bagi kita itu adalah bagaimana kita memberikan semacam sosialisasi atau pemahaman yang terkait dengan budaya berkomitmen untuk tidak melakukan pelanggaran,” harapnya.
Sementara itu pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Mochamad Hadiyana menyatakan KPK membentuk suatu unit kerja ataupun direktorat yang mewadahi peran serta masyarakat termasuk pengaduan dari masyarakat. Menurutnya, puluhan ribu aduan telah diterima Direktorat Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
“Dari sekian banyak laporan, pertama harus divalidasi apakah betul pengaduan tersebut terkait dengan korupsi atau tidak. Dari hasil validasi tersebut jumlahnya mengerucut atau bertambah sedikit sekitar 7.000 per tahun yang kemudian diveifikasi oleh tim Direktorat PLPM,” ujar Hadiyana.
Melalui verifikasi tersebut, Deputi Bidang Informasi dan Data KPK menyatakan akan mendapatkan kualitas pengaduan yang bagus dan bebas dari fitnah. Meski demikian, Deputi Hadiyana mengungkapkan, dari pengaduan dan laporan masyarakat tersebut, banyak juga yang bukan merupakan domain KPK.
“Untuk itu kami melimpahkannya ke para penegak hukum yang lainnya dan juga kepada instansi pemerintahan pusat maupun daerah untuk ditindaklanjuti,” tandasnya.
Mengenai laporan dan pengaduan yang berkaitan dengan instansi pemerintahan, Deputi Bidang Informasi dan Data KPK mengungkapkan, selama ini KPK masih melakukan komunikasi secara konvensional melalui surat.
Oleh karena itu, Deputi Hadiyana mengharapkan kerja sama antara Kementerian Kominfo dan KPK akan dapat melaksanakan WBS secara terpadu.
“Beberapa lingkup kerja sama adalah pengelolaan penanganan pengaduan dan penanganan pengaduan melalui aplikasi WBS, dan pertukaran data atau informasi,” jelasnya. (rb)
Editor: denkur | Sumber: Kominfo