Mau Nikah? Daftar Saja ke Laman Simkah4, Begini Caranya

Kamis, 27 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenag

Kemenag

Kantor Urusan Agama (KUA) kini menyediakan layanan daftar nikah secara daring yakni melalui laman simkah4.kemenag.go.id.


DARA | Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Kemenag, Jajang Ridwan mengatakan, mendaftar nikah lewat daring jauh lebih mudah dan praktis, cukup mengakses laman baru Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di simkah4.kemenag.go.id.

“Masyarakat bisa mendaftar nikah lewat Simkah. Layanan berbasis digital ini lebih mudah dan praktis,” kata Jajang dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (19/10/2022).

Dia menambahkan, link Simkah baru tersebut menggantikan link Simkah lama. Menurutnya, menu pada situs Simkah yang baru tidak banyak memiliki perbedaan dengan menu Simkah yang lama. “Jadi untuk pendaftaran nikah, masyarakat menggunakan link baru Simkah,” jelasnya.

Jajang menyatakan, hampir semua KUA di seluruh kecamatan di Indonesia telah terintegrasi dengan Simkah. Hal tersebut memungkinan KUA untuk menerima layanan pendaftaran nikah secara daring.

Jajang mengungkapkan, untuk melakukan pendaftaran nikah secara daring, nantinya pasangan calon pengantin perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi. “Dokumen-dokumen tersebut harus dipenuhi oleh setiap calon pengantin agar pernikahan dapat tercatat dan legal dalam hukum yang berlaku,” katanya.

“Sebelum mendaftar nikah, pastikan pasangan calon pengantin juga telah membuat atau mendaftar Surat Rekomendasi Nikah di KUA. Pada Surat Rekomendasi Nikah di KUA ada nomor yang nantinya diinput ke dalam Simkah sebelum mengisi data diri,” tambahnya.

Berikut cara daftar akun Simkah, seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis (27/10/2022):

1. Akses laman simkah4.kemenag.go.id,
2. Pilih menu Buat Akun Simkah menggunakan email Anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan,
3. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda. Selamat, Anda telah memiliki akun Simkah.

Cara daftar nikah secara daring:

1. Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan,
2. Klik menu ‘Daftar Nikah’ pada dashboard akun Simkah,
3. Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah,
4. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan,
5. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah,
6. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta,
7. Masukkan nomor telepon dan alamat email,
8. Unggah foto,
9. Cetak bukti pendaftaran nikah.

Dokumen Daftar Nikah:

1. N1 – Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa),
2. N3 – Surat Persetujuan Mempelai,
3. N5 – Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun),
4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai),
5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI),
6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati),
7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:

a. Calon Suami Kurang dari 19 Tahun,
b. Calon Istri Kurang dari 19 Tahun,
c. Izin Poligami,

8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA,
9. Fotocopy Identitas Diri (KTP),
10. Fotocopy Kartu Keluarga,
11. Fotocopy Akta Lahir,
12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin),
13. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar,
14. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar. ***(Rendi)

Editor: denkur

Berita Terkait

Selama Tahun 2024, Kemkomdigi Identifikasi 1.923 Konten Hoaks
Lolos Seleksi, Ini Tiga Maskapai yang Siap Memberangkatkan Jemaah Haji
Turun dari Tahun 2024, Inilah Besaran Biaya Haji Tahun 2025
Waspadalah, Virus Human Metapneumovirus Sudah Masuk Indonesia, Penyakit Apa Itu?
Makan Bergizi Gratis Sudah Bergulir, Menunya Disesuaikan dengan Selera Masyarakat Setempat
Pokoknya tidak ada Satupun Orang Miskin yang tidak Mendapat Bantuan
Ketum PWI Pusat: Prabowonomics Program Unggulan HPN 2025
Begini Respon Kapten Timnas Jay Idzes Soal Pemecatan Pelatih STY
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:39 WIB

Selama Tahun 2024, Kemkomdigi Identifikasi 1.923 Konten Hoaks

Selasa, 7 Januari 2025 - 13:52 WIB

Lolos Seleksi, Ini Tiga Maskapai yang Siap Memberangkatkan Jemaah Haji

Selasa, 7 Januari 2025 - 13:43 WIB

Turun dari Tahun 2024, Inilah Besaran Biaya Haji Tahun 2025

Selasa, 7 Januari 2025 - 13:34 WIB

Waspadalah, Virus Human Metapneumovirus Sudah Masuk Indonesia, Penyakit Apa Itu?

Selasa, 7 Januari 2025 - 13:28 WIB

Makan Bergizi Gratis Sudah Bergulir, Menunya Disesuaikan dengan Selera Masyarakat Setempat

Berita Terbaru

OLAHRAGA

RASIO ERICK THOHIR Tolok Ukur Elkan Baggott

Rabu, 8 Jan 2025 - 21:41 WIB

NEWS

Komidian Nurul Qomar Meninggal Dunia

Rabu, 8 Jan 2025 - 21:05 WIB

Foto: Istimewa

JABAR

Dari Rakor Percepatan Huntap di Sukabumi

Rabu, 8 Jan 2025 - 20:23 WIB