Maxim Beri Santunan kepada Dua Korban Kecelakaan Lalulintas

Rabu, 14 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Maxim melalui Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera (YPSSI) memberikan santunan kepada korban kecelakaan di Bekasi Rp10.256.100.


DARA – Pemberian santunan ini komitmen dan tanggung jawab Maxim terhadap musibah yang dialami korban kecelakaan lalulintas.

Kecelakaan dialami pengendara sepeda motor berboncengan, AS dan SS, di Jl Siliwangi, tepatnya di persimpangan Traffic Light Kemang Pratama. Sebuah truk menyerempet motor dari sebelah kanan hingga AS dan SS terjatuh.

AS terjatuh ke arah berlawanan truk. Sedangkan motor dan SS terjatuh ke arah truk.

AS mengalami luka-luka ringan. Sedangkan SS mengalami luka-luka berat bahu kiri dan kaki kirinya terlindas ban truk.

Dua korban itu dilarikan ke RS Elizabeth yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. SS pun harus menjalani
operasi dan perawatan secara berkala.

Keluarga SS berada di Solo, sehingga SS dipindahkan ke RS Karima Utama untuk mendapatkan penanganan yang lebih intensif.

Selain mendapatkan santunan dari YPSSI, korban juga mendapatkan santunan dari Jasa Raharja dan santunan telah diterima oleh korban dan keluarga.

“Maxim akan selalu membantu mitra ataupun pelanggan yang mengalami kecelakaan melalui YPSSI sesuai
dengan peraturan yang berlaku, kami turut menyampaikan terima kasih kepada rekan komunitas driver yang
tergabung dalam URC (Unit Reaksi Cepat) Bekasi maupun Jabodetabek yang telah membantu YPSSI tanpa
pamrih,” ujar Deni Gustiawan Chandra, Head of Subdivision Maxim Bekasi.

“Tak lupa kami juga mengimbau kepada mitra pengemudi, untuk senantiasa waspada, menggunakan
alat standar keselamatan serta selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat berkendara,” imbuhnya dalam rilis, Rabu (14/9/2022).

Bagi pengguna dan pengemudi Maxim yang mengalami kecelakaan, dapat melakukan pengajuan klaim
santunan dengan cara menghubungi e-mail info@ypssisocial.org atau dengan mengunjungi kantor Maxim
terdekat.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai YPSSI, silakan kunjungi laman https://ypssisocial.org/.

Tentang Layanan Maxim

Maxim adalah layanan penyedia transportasi daring yang telah beroperasi di 18 negara di seluruh dunia.

Hadir di Indonesia sejak tahun 2018, kini layanan Maxim telah tersedia di lebih dari 80 kota di seluruh Indonesia dan akan terus berkembang menjangkau lebih banyak kota lainnya. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi
situs web kami di http://id.taximaxim.com.

Editor: denkur

Berita Terkait

Istimewa Pembukaan UKW PWI Jaya-UMJ, Dihadiri Rektor dan Dua Anggota Dewan Pers
Sampurasun Tasikmalaya! Dahsyatnya Weekend Hadirkan Nabila Taqiyyah Hingga Restu di Balekota Tasikamalaya
Serentak, Ratusan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024 Sudah Dilantik
Lindungi Masyarakat, Pelaku Usaha Kosmetik Harus Patuhi Ketentuan Ini
Mendengar Suara Anak: Komdigi Sempurnakan Regulasi Perlindungan Digital
Bentengi Anak di Ruang Digital, Regulasi Baru Segera Hadir
Lakukan Audiensi, Wirawati Catur Panca-MPR RI Siap Gelar Diskusi Patriotisme Perempuan
Kesbangpol DKI Jakarta Berpotensi Raih Predikat Informatif dalam E-Monev, Ini Syaratnya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:46 WIB

Istimewa Pembukaan UKW PWI Jaya-UMJ, Dihadiri Rektor dan Dua Anggota Dewan Pers

Jumat, 21 Februari 2025 - 10:49 WIB

Sampurasun Tasikmalaya! Dahsyatnya Weekend Hadirkan Nabila Taqiyyah Hingga Restu di Balekota Tasikamalaya

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:14 WIB

Serentak, Ratusan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024 Sudah Dilantik

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:59 WIB

Lindungi Masyarakat, Pelaku Usaha Kosmetik Harus Patuhi Ketentuan Ini

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:49 WIB

Mendengar Suara Anak: Komdigi Sempurnakan Regulasi Perlindungan Digital

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi

Sabtu, 22 Feb 2025 - 10:31 WIB