Setelah empat hari dimakamkan, lanjut Kusworo, pihaknya mendapatkan informasi bahwa adanya kejanggalan terhadap kematian korban.
DARA – Polsek Ciparay Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang jasadnya ditemukan di bawah pohon pisang.
Kejadian tersebut terjadi pada 1 Mei 2022 di wilayah Kampung Bojong Koang, Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan korban ES (65) pertama kali ditemukan dibawah pohon pisang dengan kondisi meninggal dunia.
“Keluarga awalanya mengira korban meninggal dunia karena sakit, hingga akhirnya langsung dimakamkan,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Ciparay, Senin, (6/6/2022).
Setelah empat hari dimakamkan, lanjut Kusworo, pihaknya mendapatkan informasi bahwa adanya kejanggalan terhadap kematian korban.
“Korban sempat dibawa ke klinik dan dinyatakan meninggal dunia, namun pada saat setelah dimakamkan pihak pelapor mendapatkan informasi bahwa ada kejanggalan atas tewasnya korban,” ujarnya.
Mendapat laporan dan informasi atas kejanggalan meninggalnya korban, kata Kapolresta Bandung, pada 4 Mei 2022 Polsek Ciparay bersama Satreskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan itensif.
“Pada 7 Mei 2022 penyelidikan berlanjut dengan membongkar makam korban dan kemudian jenazah diautopsi. Setelah diautopsi ditemukan adanya patah tulang pangkal penahan lidah disebelah kanan,” tuturnya.
Kusworo menambahkan, 30 menit sebelum korban ES meninggal dunia, tersangka GR dan korban sempat terjadi keributan, gara – gara korban mengingkari janji akan membelikan baju Lebaran untuk adik GR.
“Tersangka ini sakit hati karena korban tidak menempati janjinya untuk membelikan baju Lebaran untuk adik yang bersangkutan, hingga akhirnya terjadilah keributan hingga yang bersangkutan mempitih leher korban hingga tewas,” ujar Kusworo.
Kusworo menjelaskan, dari bukti – bukti yang kuat akhirnya GR anak kandung korban resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya GR dijerat Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Editor: Maji