Mayat di Bawah Pohon Pisang Terungkap, Ternyata Kasus Seperti Ini

Senin, 6 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengintrograsi saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Ciparay, Senin  (6/6/2022). (Foto: trinata/dara.co.id)

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengintrograsi saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Ciparay, Senin (6/6/2022). (Foto: trinata/dara.co.id)

Setelah empat hari dimakamkan, lanjut Kusworo, pihaknya mendapatkan informasi bahwa adanya kejanggalan terhadap kematian korban.


DARA – Polsek Ciparay Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang jasadnya ditemukan di bawah pohon pisang.

Kejadian tersebut terjadi pada 1 Mei 2022 di wilayah Kampung Bojong Koang, Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan korban ES (65) pertama kali ditemukan dibawah pohon pisang dengan kondisi meninggal dunia.

“Keluarga awalanya mengira korban meninggal dunia karena sakit, hingga akhirnya langsung dimakamkan,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Ciparay, Senin, (6/6/2022).

Setelah empat hari dimakamkan, lanjut Kusworo, pihaknya mendapatkan informasi bahwa adanya kejanggalan terhadap kematian korban.

“Korban sempat dibawa ke klinik dan dinyatakan meninggal dunia, namun pada saat setelah dimakamkan pihak pelapor mendapatkan informasi bahwa ada kejanggalan atas tewasnya korban,” ujarnya.

Mendapat laporan dan informasi atas kejanggalan meninggalnya korban, kata Kapolresta Bandung, pada 4 Mei 2022 Polsek Ciparay bersama Satreskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan itensif.

“Pada 7 Mei 2022 penyelidikan berlanjut dengan membongkar makam korban dan kemudian jenazah diautopsi. Setelah diautopsi ditemukan adanya patah tulang pangkal penahan lidah disebelah kanan,” tuturnya.

Kusworo menambahkan, 30 menit sebelum korban ES meninggal dunia, tersangka GR dan korban sempat terjadi keributan, gara – gara korban mengingkari janji akan membelikan baju Lebaran untuk adik GR.

“Tersangka ini sakit hati karena korban tidak menempati janjinya untuk membelikan baju Lebaran untuk adik yang bersangkutan, hingga akhirnya terjadilah keributan hingga yang bersangkutan mempitih leher korban hingga tewas,” ujar Kusworo.

Kusworo menjelaskan, dari bukti – bukti yang kuat akhirnya GR anak kandung korban resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya GR dijerat Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Editor: Maji

Berita Terkait

Piala Asia 2025, Timnas U-20 Fokus Hadapi Iran, Kamis 13 Pebruari Besok
Jeje Ismail-Asep Ismail Antarkan Tim Transisi Bertemu Para OPD Bandung Barat
Bupati Bandung Ingin Menambah Jumlah Desa Jadi 411 Desa, Ini Alasannya
Tren Mobile Entertainment dan Media Sosial 2024, Gen Z Nilai TikTok Sebagai Media Sosial Paling Informatif
Pemda Provinsi Jawa Barat Mengawasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi
Besti 2025 Dibuka Lagi Lho, Siapkan Syarat-syarat Ini
Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN Soal Pagar Laut Bekasi
Soal Pagar Laut Bekasi, KKP Beri Sanksi PT TRPN
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 17:03 WIB

Piala Asia 2025, Timnas U-20 Fokus Hadapi Iran, Kamis 13 Pebruari Besok

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:47 WIB

Bupati Bandung Ingin Menambah Jumlah Desa Jadi 411 Desa, Ini Alasannya

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:20 WIB

Tren Mobile Entertainment dan Media Sosial 2024, Gen Z Nilai TikTok Sebagai Media Sosial Paling Informatif

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:27 WIB

Pemda Provinsi Jawa Barat Mengawasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:35 WIB

Besti 2025 Dibuka Lagi Lho, Siapkan Syarat-syarat Ini

Berita Terbaru

BANDUNG UPDATE

PWI Kabupaten Bandung Sinergi Gelar Pelatihan Kehumasan

Rabu, 12 Feb 2025 - 18:57 WIB

GADGET

Eksplorasi Lanjutan tentang Penerapan AI dalam Pendidikan

Rabu, 12 Feb 2025 - 16:43 WIB