DARA | JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan perwakilan partai kembali duduk bersama membahas soal jadwal kampanye rapat umum dan iklan sosialisasi di media.
Rapat berlangsung di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019). Dibuka Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dihadiri perwakilan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Dewan Pers serta Direktur Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin, Aria Bima serta perwakilan masing-masing partai politik peserta pemilu.
Wahyu Setiawan mengatakan, KPU akan memfasilitasi iklan kampanye bagi peserta pemilu. Namun, hanya terdapat empat peserta pemilu yang mendapatkan fasilitasi KPU. “Peserta pemilu yang difasilitasi iklan kampanye 4 , yaitu paslon capres cawapres, parpol peserta pemilu, calon anggota DPD dan partai lokal Aceh,” kata Wahyu seperti dilansir CNNIndonesia.
Peserta pemilu dibolehkan membuat iklan kampanye sendiri. Namun hal KPU akan memberikan batasan terkait hal ini. “Selain di fasilitasi, peserta pemilu dapat membuat iklan sendiri. Namun tetap ada batasan yang diberikan,” ujarnya.***
Editor: denkur