Melalui Instruksi Bupati Pemkab Sukabumi Galang Dana untuk Korban Gempa dan Sudah Diberikan

Rabu, 30 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Sukabumi H Marwan Hamami (Foto: Istimewa)

Bupati Sukabumi H Marwan Hamami (Foto: Istimewa)

Pemerintah Kabupaten Sukabumi sudah mengkoordinir bantuan-melalui dinas sosial sebagai liding sektornya- untuk korban gempa di Cianjur dan Kabupaten Sukabumi.


DARA | Bantuan itu sudah disalurkan kepada para korban gempa, baik di Kabupaten Sukabumi maupun Kabupaten Cianjur.

Sebelumnya, penggalangan dana untuk membantu para korban gempa diinstruksikan Bupati Sukabumi H Marwan Hamami melalui surat edarannya Nomor 26 tahun 2022 tentang Pengumpulan Dana Kemanusiaan Bagi Korban Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur.

Dalam surat instruksi itu bupati meminta para kepala perangkat daerah dan BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi agar mengumpulkan dana bagi korban gempa.

Berikut isi instruksi bupati sebagaimana dikutip dara.co.id, Rabu (30/11/2022):

  • Mengumpulkan sumbangan secara sukarela berupa uang dari para pegawai atau aparatur sipil negara di lingkungan perangkat daerah masing-masing.
  • Kepala dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi agar mengimbau kepada perusahaan untuk mengumpulkan sumbangan dilingkungan perusahaannya.
  • Para camat agar memerintahkan kepada lurah dan kepala desa yang ada di wilayah kerja masing-masing untuk mengumpulkan sumbangan di lingkungan kelurahan dan desa.
  • Batas penumpulan dana sumbangan kemanusiaan pada tanggal 31 Januari 2023.
  • Hasil sumbangan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, Kedua dan ketiga dikumpulkan di Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi.
  • Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi melaporkan dan menyerahkan hasil pengumpulan sumbangan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kelima kepada bupati melalu sekretaris daerah untuk disumbangkan.

Sementara itu, BPBD Kabupaten Sukabumi melaporkan catatan perkembangan korban gempa di Kabupaten Sukabumi per tanggal 24 November 2022:

Editor: denkur

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Setujui Raperda Pajak dan Restribusi Daerah
Musrenbang dan RKPD Kota Sukabumi Sudah Diteken, Selaraskan Visi Pembangunan
Pisah Sambut Bupati Sukabumi Dimeriahkan Gelaran Budaya Rakyat
Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut
Pemkab Cirebon Lindungi Buruh, Jaga Investasi! Isu Outsourcing dan Hak Pekerja Jadi Sorotan
Hearing dengan HMI, DPRD Kota Sukabumi Tanggapi Isu Ketidak Normalan PAD
Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker, Bahas Raperda Perubahan Badan Hukum BPR
Serahkan Petikan SK PNS dan CPNS, Bupati Sukabumi Tekankan Pengabdian
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 08:42 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Setujui Raperda Pajak dan Restribusi Daerah

Jumat, 18 April 2025 - 08:34 WIB

Musrenbang dan RKPD Kota Sukabumi Sudah Diteken, Selaraskan Visi Pembangunan

Kamis, 17 April 2025 - 18:29 WIB

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut

Kamis, 17 April 2025 - 10:53 WIB

Pemkab Cirebon Lindungi Buruh, Jaga Investasi! Isu Outsourcing dan Hak Pekerja Jadi Sorotan

Rabu, 16 April 2025 - 18:27 WIB

Hearing dengan HMI, DPRD Kota Sukabumi Tanggapi Isu Ketidak Normalan PAD

Berita Terbaru