Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan peraturan yang isinya tidak melarang eks narapidana kasus korupsi mencalonkan diri jadi kepala daerah di Pilkada 2020 nanti.
DARA | JAKARTA – Peraturan ini dinilai Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pipin Sopian menciptakan rasa ketidakadilan di masyarakat.
“Kenapa kalau kita melamar pekerjaan harus lampirkan SKCK. Sedangkan untuk calon kepala daerah napi korupsi dibolehkan mencalonkan diri,” ujar Pipin, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (10/12/2019).
KPU, lanjut Pipin, seharusnya mengedepankan semangat pemberantasan korupsi.
Mantan narapidana korupsi seharusnya tak diberikan tempat untuk menjadi pejabat publik, termasuk mencalonkan diri sebagai penguasa di lingkup daerah maupun di tingkat nasional.***
Editor: denkur | Sumber: CNNIndonesia