DARA | KARAWANG – Pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) Pemilu 2019 pada kendaraan angkutan penumpang umum (angkot) merupakan bentuk pelanggaran. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang turun tangan melakukan penertiban.
Seorang staf Bawaslu Kabupaten Karawang, Kusnadi, menyebutkan, bahwa pemasangan APK dan BK pada angkot merupakan salah satu bentuk pelanggaran. “Karena itu, kami berkoordinasi dengan Dishub untuk melakukan penertiban,” kata Kusnadi, Senin (4/2/2019).
Du beberapa ruas jalan petugas Dishub Kabupaten Karawang tampak menertibkan APK dan BK peserta pemilu 2019 yang tertempel pada angkot. Para supir angkot kebanyakan tidak keberatan atribut kampanya tersebut dilepas.
Kepala Dishub Karawang, Arief Bijaksana, menuturkan, penertiban APK dilaksanakan berdasarkan surat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Karawang perihal penertiban APK dan BK peserta pemilu 2019. “Penertiban berjalan lancar dan yang melepas bahan kampanye adalah pengemudinya setelah diberhentikan oleh petugas Dishub disaksikan oleh petugas Bawaslu.”
Penertiban APK dan BK peserta pemilu 2019 pada kendaraan penumpang umum dilaksanakan secara serentak di 7 titik se-Kabupaten Karawang, antara lain di Terminal Klari, Tanjungpura, Curug, Cikampek, dan Terminal Sukaseuri, serta jembatan timbang Balonggandu.***
Wartawan: Teguh Purwanda