Tindakan tegas ini upaya penegakan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 73 Tahun 2020 tentang pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang diperketat.
DARA| BANDUNG- Delapan Kafe dan Resto di kawasan Jalan L.L.R.E Martadinata disegel Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Jumat (18/12/2020) malam. Selain itu, petugas juga menyegel satu toko modern di Jalan bengawan.
Kafe dan tempat makan yang alami penyegelan, yakni Kukumama, Bober Cafe, Jardin Cafe, Jumbo Eatery, Fourplay Cafe & Resto, Sultown, 83 Ribs & Biergarten, dan Osala Coffee.
Tindakan tegas ini merupakan upaya penegakan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 73 Tahun 2020 tentang pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang diperketat.
“Ada beberapa tempat yang sudah kita tindak karena melanggar Perwal. Oleh karena itu, kami imbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada,” tegas Camat Bandung Wetan Sony Bakhtyar.
Menurut Sony, sejumlah tempat usaha tersebut melanggar jam operasional, okupansi yang melebihi kapasitas yang ditentukan, dan ada juga yang menyalahi izin.
“Sementara kita segel dulu. Kita akan berkoordinasi dengan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja), karena penegakan perda dan perwal kewenangannya ada di sana,” katanya.
Sony pun mengaku akan terus memantau, mengawasi, dan mengendalikan aturan AKB yang diperketat. Terlebih hal tersebut juga perintah dari Wali Kota Bandung sebagai Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Kota Bandung.
“Pak Wali sudah menegaskan bahwa hasil ratas (rapat terbatas), satuan tugas tingkat kota, memerintahkan aparat kewilayahan untuk melakukan pengawasan dan juga penindakan terhadap pelanggaran AKB,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Dewi Kaniasari mengapresiasi langkah Kecamatan Bandung Wetan. Pihaknya akan memantau bersama aparat kewilayahan agar pelaku usaha jasa pariwisata bisa lebih disiplin.
“Kota Bandung ini masih zona merah, kita mengharapkan seluruh masyarakat harus disiplin protokol kesehatan dan taat aturan. Tadi juga ada perizinan yang tidak sesuai, ini harus menjadi perhatian kita semua terutama untuk penegakan perda dan perwal. Tadi disegel, ini satu peringatan dari kita, kalau masih bandel bisa sampai pencabutan izin usaha,” paparnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Penyidikan dan Pendindakan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada menjelaskan, penyegelan merupakan penutupan sementara untuk beberapa tempat yang melanggar peraturan.
Mujahid menambahkan, sanksi yang akan dikenakan bagi pelanggar tersebut berupa denda yang sudah diatur dalam Perwal, sebelum pelanggaran tersebut diurus, pihaknya pun akan terus melakukan pengawasan.
“(Yang disegel) belum bisa beroperasi lagi. Kita akan mengawasi dan menindak dengan persuasif,” pungkasnya.
Editor : Maji