“Para tersangka yang kami ringkus, yaitu RS, DY, CS, MS, dan YD. Mereka merupakan satu kelompok yang biasa menjalankan aksinya di sejumlah kota, seperti Cianjur, Bogor dan Bandung,” kata AKBP Juang Andi Priyanto.
DARA | CIANJUR – Tiga dari lima orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diberikan tindakan tegas terukur oleh jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, Jawa Barat.
Ketiga tersangka yang diberikan tindakan tegas terukur karena melawan saat dilakukan penangkapan oleh polisi disaat mereka berada di tempat persembunyian di Kabupaten Bandung Barat.
Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, selain meringkus lima orang tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 19 unit sepeda motor dan tiga unit mobil hasil kejahatan para tersangka.
Juang mengatakan, untuk menjalankan aksinya para tersangka bahkan menggunakan jasa paranormal untuk memuluskan aksi jahat mereka.
“Para tersangka yang kami ringkus, yaitu RS, DY, CS, MS, dan YD. Mereka merupakan satu kelompok yang biasa menjalankan aksinya di sejumlah kota, seperti Cianjur, Bogor dan Bandung,” kata Juang saat gelar perkara di Mapolres Cianjur, Senin (8/6/2020).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung Juang, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.***
Editor: Muhammad Zein