Melawan saat ditangkap seorang pencuri dengan kekerasan terpaksa ditembak. Itu terjadi menyusulnya tragedi pembacokan terhadap supir go car di Majalaya.
DARA | BANDUNG – Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial AR alis Apep (28) warga Desa Cipaku, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terpaksa dilumpuhkan menggunakan timas panas oleh anggota Polsek Majalaya, karena melawan saat ditangkap.
Penangkapan terhadap AR dilakukan karena pelaku telah melakukan pembacokan kepada Didi Supriyadi, seorang supir Go Car pada 26 Desember 2019 lalu. Setelah berhasil menganiaya korban, AR kemudian membawa kabur mobil Didi.
Kapolsek Majalaya, Kompol L. Napitupulu mengatakan, akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka bacok di kepala, tangan, dan luka tusuk di perut.
“Kronologi kejadian, pelaku berpura-pura menjadi penumpang Go Car dengan tujuan Caringin-Majalaya. Setiba di Jalan Baru Majalaya, pelaku kemudian meminta korban untuk menghentikan mobilnya dengan alasan ingin buang air kecil,” ujar Napitupulu saat gelar perkara di Mapolsek Majalaya, Kabupaten Bandung, Rabu (15/1/2020).
Korban, lanjut Napitupulu, kemudian menghentikan laju mobilnya. Setelah itu, pelaku langsung membacok kepala korban sebanyak tiga kali dengan menggunakan golok. Korban keluar dari mobil dan dikejar oleh pelaku.
Setelah keluar dari mobil, pelaku sempat mau menusuk korban. Namun, korban menangkis golok pelaku dengan tangan hingga mengalami luka di tangan kanan dan kiri. Perut korban juga terluka meski tidak sampai tertusuk.
“Korban kemudian diancam akan ditembak. Korban pun lari ke perumahan warga untuk meminta tolong. Sedangkan pelaku membawa mobil korban berikut tiga buah handphone yang ada di dalam mobil,” ujarnya.
Kapolsek mengatakan, tim Buser dari Polsek Majalaya, Polresta Bandung, dan Polda Jabar langsung mengejar pelaku. Mobil pelaku sempat ditemukan, namun pelaku tidak berada di tempat.
Pihak kepolisian pun mendapat informasi bahwa pelaku telah kembali ke kampung halamannya. Dari informasi tersebut, polisi langsung menangkap pelaku ketika berada di Jalan Baru Majalaya. “Saat ditangkap, pelaku sempat melawan. Karena membahayakan anggota, kemudian melumpuhkan pelaku dengan menembak kaki pelaku,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, selain mengamankan AR, kepolisian juga mengamankan DAK yang berperan sebagai penadah. “Kami amankan juga DAK karena telah menjadi penadah sebuah handphone milik korban yang dijual oleh pelaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. Sementara DAK dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama empat tahun penjaran.***
Wartawan : Muhammad Zein | Editor : denkur