Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung terus berupaya mencapai target raihan pajak tahun 2020. Saat ini raihan mencapai Rp1,45 triliun dari sembilan mata pajak, yakni pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, penerangan jalan, air tanah, Pajak Bumi dan Bangunan, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
DARA | BANDUNG – Perlu diketahui, pada tahun ini awalnya BPPD Kota Bandung menargetkan raihan pajak sebesar Rp2,7 triliun. Namun, karena adanya pandemi Covid-19 dirasionalisasi menjadi Rp 2,2 triliun. Hingga akhirnya ditetapkan Rp1,7 triliun di APBD Perubahan.
Menurut Sekretaris BPPD Kota Bandung Gun Gun Sumaryana, pada masa pandemi yang paling terdampak signifikan dari sembilan mata pajak, yaitu hotel, restoran, dan parkir.
Di masa normal, raihan pajak hotel itu per bulan mencapai Rp30-32 miliar. Namun, saat pandemi turun menjadi Rp5 miliar. Bahkan, hiburan sempat beberapa bulan nol.
“Pajak parkir pun menurun karena mal dan tempat usaha atau ekonomi tutup. Jadi terdampak juga,” ujarnya, di Balai Kota Bandung, Selasa (1/12/2020).
Gun Gun mengatakan, saat ini BPPD Kota Bandung berupaya mengoptimalkan dua sektor, yaitu PBB dan BPTHB pada tahun ini. Hal itu agar di waktu tersisa dapat mencapai target Rp1,7 triliun.
“Kami tetap berupaya optimal. Mudah-mudahan dengan pertumbuhan ekonomi yang mulai membaik lagi. Masyarakat pun dapat memenuhi membayar PBB,” ujarnya.
“Kami pun memberikan ruang relaksasi kepada pemohon yang mengalihnamakan kepemilikannya. Jadi bisa menggunakan PBB 2019 karena sudah ada penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Ini cukup signifikan juga peningkatannya di sektor BPTHB. Mudah-mudahan signifikan, kita bisa tembus Rp1,7 triliun, optimisnya Rp1,6 triliun,” imbuhnya.
Terkait relaksasi pajak, Gun Gun mengaku sangat memaklumi PBB yang erat kaitannya dengan masyarakat, sehingga tidak melakukan tindakan represif. Itu juga tidak hanya berlaku di Kota Bandung atau Jawa Barat, tapi seluruh Indonesia.
“Jadi untuk PBB, kita melakukan operasi terpadu hanya mengingatkan dan memberikan fasilitas kepada masyarakat yang akan melaksanakan kewajibannya untuk pembayaran PBB. Karena adanya relaksasi tidak bisa menerapkan sanksi secara tegas,” ujarnya.
“Ketika wajib pajak tidak bayar pas jatuh tempo, ada surat teguran pertama, kedua, yang selanjutnya bisa disertai penempelan media peringatan. Saat ini kita hanya sampai di surat teguran tidak bisa sampai penempelan media peringatan,” tambahnya.
Sementara itu, Kasubid Perencanaan dan Penyuluhan Pajak Daerah BPPD Kota Bandung Neneng Eliana menambahkan, dalam memberikan relaksasi kaitan PBB, masyarakat bisa melihat dari Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang diterima.
“Di situ ada kenaikan tapi kita berikan stimulus 100 persen. Jadi tagihan 2020 sama dengan tahun 2019, kemudian ada penghapusan denda piutang PBB sampai dengan tahun 2018. Nilai ketetapan SPPT sampai Rp100.000 juga dibebaskan tapi harus mengajukan terlebih dahulu, tidak otomatis. Kemudian khusus untuk pejuang kemerdekaan atau veteran juga sama kita berikan 100 persen bebas PBB dengan pengajuan juga,” paparnya.
Selain itu, pada tahun ini ada inovasi bayar PBB dengan sampah, masyarakat setor sampah dan diakumulasikan dengan tagihannya, bayar PBB bisa dicicil, dan penghapusan denda PBB berlaku sampai 31 Desember 2020.
“Kalau menghitung rugi, jelas pendapatan berkurang. Hanya saja di sini kita harus melihat kondisi masyarakat yang memang terpuruk karena pandemi covid-19. Jadi kita betul-betul memberikan kebijakan yang pro masyarakat,” ucap Eliana.
Eliana menekankan, saat ini pihaknya juga gencar menyosialisasikan hal tersebut melalui kegiatan operasi terpadu, yaitu dengan adanya layanan PBB yang mendatangi salah satu titik lokasi di tiap kecamatan, karena Kota Bandung dibagi menjadi 5 wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT).
“Kita pun bekerja sama dengan Bapenda Jabar, jadi satu titik lokasi menerima pembayaran PBB, sekaligus pajak kendaraan. Kita memang sengaja jemput bola dan sosialisasi hal ini di berbagai media dan bekerjasama dengan BPN, Disdukcapil, dan DPMPTSP. Saat ini kami juga terus mengembangkan payment point, untuk pajak daerah baru melalui bank bjb, sedangkan PBB sudah bisa dilakukan di berbagai aplikasi sampai kantor pos, ini juga terus dikembangkan dalam tahap kerja sama dengan yang lain,” jelasnya.***
Editor: denkur