Sebelum meminjam pastikan dahulu Pinjaman Online alias Pinjol itu ilegal atau resmi.
DARA | Lalu, untuk mengetahui apakah Pinjol itu resmi atau ilegal Anda bisa mengakses legalitas pinjol melalui layanan whatsapp dengan nomor 081157157157.
Analis Junior Kantor OJK Provinsi Jawa Barat, Badar pada kegiatan Podcast bersama Humas Pemkot Bandung mengatakan, cara paling mudah klik link di bio instagram OJK, nanti akan diarahkan ke website.
Badar menjelaskan, ada tiga tips yang bisa dilakukan yaitu 3K (Kebutuhan, Kemampuan dan Keamanan).
Kebutuhan, apakah benar-benar butuh tidak? Apakah primer atau sekunder?
Menjelang lebaran segala butuh, tiba – tiba banyak (kemauan) muncul, itu namanya keinginan. Maka prioritaskan kebutuhan.
Menurut Badar, pinjaman yang bisa disebut kebutuhan itu seperti pendidikan, kesehatan dan biaya usaha seperti UMKM.
“Kebutuhan itu untuk pendidikan, kesehatan, produksi UMKM, itu sisi kebutuhan, harus diutamakan dan masuk dalam kategori,” ujarnya, seperti dikutip dari bandung.go.id, Kamis (21/3/2024).
Tips 3M yang kedua yaitu Kemampuan. Peminjam harus mampu membayar angsuran sesuai dengan aturan.
“Apakah mampu bayar angsurannya? harian atau bulanan. Jadi pastikan dulu kemampuan finansial,” ungkapnya.
Terakhir, yaitu keamanan. Masyarakat bisa mengakses pinjaman online tinggal cek melalui layanan whatsapp dengan nomor 081 157 157 157.
Selain 3M, Badar pun menegaskan untuk memahami pinjaman online dengan 2L yaitu Legal dan Logis.
“Keamanan itu legal atau tidak berizin? Perhatikan bunganya 0,3 persen per hari. Jadi harus dilihat dari kemampuannya.
Sementara itu, Analis Junior Kantor OJK Provinsi Jawa Barat, Andriyani mengungkapkan, untuk bunga pinjaman online paling tinggi yaitu 0,3 persen per hari.
“Karena pinjol itu tidak ada agunan dan jaminan, sehingga bunganya tinggi. Sebetulnya pinjol itu manfaat dan kemudahan akses. Bunganya lebih besar dari lembaga jasa keuangan konvensional lainnya, yaitu 0,3 persen perhari,” ujarnya.
Atas hal itu, bukan ditentukan oleh OJK, melainkan hasil persetujuan bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
“Ini ditentukan oleh OJK? Tidak. Ini disetujui bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indoensia. Ini 0,3 persen sudah turun, tahun sebelumnya 0,4 persen,” ujarnya.
Ia mewanti – wanti agar masyarakat untuk waspada agar tidak terjerat pinjol yang ilgal. Pasalnya akan mampu mengakes selain dari aturan yang ada.
“Resmi (aturan) itu, Camilan, terdiri dari Camera, Microphone dan Locations. Itu saja yang bisa diakses. Jika download pinjol resmi itu hanya perolehan akses tersebut,” tuturnya.
“Kalau yang Ilegal itu sangat tinggi bunganya, mereka diluar akal. Karena bisa jadi kalau yang ilegal itu telat 1 hari bisa dimainkan hingga 1 angsuran pokok. Itu bikin korban kena mental dan panik. Bahkan bisa mengakses kontak hingga galeri, itu akan disebarkan privasi kita,” tuturnya.
Sementara itu, untuk jumlah pinjol yang terdata resmi oleh OJK tercatat 101 perusahaan.
“Terdata tahun 2023 itu ada 101 pinjol berizin dan terdaftar di OJK. Diceknya bisa melalui layanan whatsapp konsumen OJK itu 081 157 157 157. Tinggal ketika semua lembaga jasa keuangan, namanya itu ketik aja, lalu kirim. Nanti dalam hitungan detik atau menit keluar, apakah pinjol ini terdaftar atau tidak. Ini sebagai mitigasi untuk melindungi masyarakat,” ujarnya, masih dikutip dari bandung.go.id.***
Editor: denkur