“Saya sampaikan, AKB rumah ibadah tidak berlaku untuk seluruh daerah, hanya mereka yang secara ilmiah masuk daerah terkendali atau Zona Biru,” ujar Ridwan Kamil.
DARA | BANDUNG – Menjelang penerapan new normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Ridwan Kamil meninjau rumah ibadah di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Adaptasi Kebiasaan Baru dalam aktivitas keagamaan di rumah ibadah merupakan Tahap I AKB bagi 15 zona biru (Level 2) di Jabar, salah satunya di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Adapun penetapan AKB dengan disiplin protokol kesehatan bagi 15 kabupaten/kota di zona biru atau Level 2 berdasarkan hasil pengukuran sembilan indeks, di antaranya laju transmisi, ODP, PDP, dan penambahan kasus positif Covid-19.
Sementara kepada 40 persen atau 12 daerah lain di Jabar yang masuk Zona Kuning (Level 3), Kang Emil meminta mereka untuk mengikuti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Saya sampaikan, AKB rumah ibadah tidak berlaku untuk seluruh daerah, hanya mereka yang secara ilmiah masuk daerah terkendali atau Zona Biru,” ujar Ridwan Kamil di Masjid Al-Irsyad Kota Baru Parahyangan Padalarang, KBB, Sabtu (30/5/2020).
Menurut pria yang akrab disapa Emil itu, fatwa dari MUI menyatakan kegiatan beribadah bisa dimulai di dalam masjid jika kondisi terkendali, namun yang belum terkendali secara ilmiah tidak boleh dulu.
Kegiatan rumah ibadah dapat mulai beradaptasi pada tahap pertama mulai 1 Juni mendatang guna memenuhi kebutuhan spiritual masyarakat. Hal ini sejalan dengan visi Pemprov Jabar yakni Jabar Juara Lahir dan Batin.
“Dalam proses AKB ini yang dipulihkan adalah rumah ibadah dulu, karena kerinduan spiritualitas menjadi utama, Jabar Juara Lahir Batin. Maka di tanggal 1 Juni yang didahulukan adalah rumah-rumah ibadah, ada masjid, gereja, kelenteng, dan lain-lain,” kata Emil.
Selain itu, Emil mengatakan, Pemprov Jabar merekomendasikan agar penerapan AKB di rumah ibadah dibatasi pada rumah ibadah di wilayah lingkungan perumahan atau kawasan kecil, sedangkan rumah ibadah besar yang umum tidak dibuka terlebih dahulu guna menghindari penyebaran virus dari pengunjung luar.
“Kita rekomendasi masjid besar jangan dulu. Kita Tahap I adalah masjid-masjid wilayah lingkungan, hanya untuk orang-orang yang tinggal di situ. Bukan untuk para musafir (orang yang bepergian) karena kita tidak tahu traveling history-nya (musafir),” tuturnya.
Pemprov Jabar pun merekomendasikan warga lanjut usia (lansia) dan anak-anak untuk tetap beribadah di rumah masing-masing, karena mereka adalah kelompok yang sangat rawan tertular virus corona.
Sementara itu, Ketua MUI Provinsi Jabar, Rachmat Syafei menegaskan, keputusan Pemprov Jabar telah sejalan dengan fatwa MUI. Dalam fatwa MUI, disebutkan bahwa selama masa pandemi Covid-19 masyarakat diperbolehkan menjalankan salat secara berjamaah jika tinggal di wilayah terkendali dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Di dalam fatwa MUI itu ada (wilayah) terkendali dan (wilayah) tidak terkendali. Terkendali itu di wilayah-wilayah yang zona biru atau Hijau. Dalam fatwa MUI juga itu (di zona terkendali) boleh dan bisa dilaksanakan Salat Jumat berjamaah dengan mengacu protokol kesehatan,” kata Rachmat.
Adapun wilayah yang masuk zona merah, fatwa MUI pun mengatakan haram untuk melaksanakan salat berjamaah dan wajib untuk beribadah sendiri di rumah. “Yang jelas, MUI tidak melarang (warga) ibadah, tapi bagaimana menjaga kesehatannya,” tegasnya.***
Editor: Muhammad Zein