Sukmawati Soekarnoputri dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas pernyataannya yang membandingkeun Sukarno dengan Nabi Muhammad SAW. Ia dilaporkan dengan pasal penistaan agama.
DARA | JAKARTA – Dalam sebuah diskusi Senin lalu, 11 November 2019, Sukmawati Soekarnoputri melontarkan pernyataan yang dinilai membandingkeun Sukarno dengan Nabi Muhammad SAW. Itu dianggap penistaan agama (Islam), sehingga dilaporkan ke polisi.
Pelapornya adalah Ratih Puspa Nusanti, simpatisan Koordinator Bela Islam (Korlabi). Laporannya sudah diterima kepolisian bernomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum, 15 November 2019.
Sekretaris Jenderal Korlabi, Novel Bamukmin mengatakan, benar Sukmawati dilaporkan ke polisi dengan pasal penistaan agama. “Sukmawati diduga melakukan penistaan terhadap Nabi Muhammad yang dibandingkan dengan Sukarno,” ujarnya.
Novel mengatakan, Korbali menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian, khususnya dengan pimpinan baru yakni Jenderal Idham Aziz. Berharap polisi segera memproses laporan dugaan penistaan agama oleh Sukmawati itu. “Demi keadilan bagi seluruh bangsa Indonesia,” ujarnya.
Tempo hari, Sukmawati juga pernah dilpolisikan atas kasus yang sama yaitu dugaan penistaan agama, terkait isi puisinya yang berjudul Ibu Indonesia. Salah satu penggalan lirik puisi itu berbunyi, “Yang kutahu suara kidung Ibu Indonesia, sangatlah elok… Lebih merdu dari alunan azan mu”.
Namun saat itu Mabes Polri akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) karena tidak menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.***
Editor: denkur | dari berbagai sumber