DARA | JAKARTA – Jajaran Polda Kalimantan Barat berhasil membongkar bisnis ‘pengantin pesanan’. Delapan pria asal Cina yang diduga terlibat berhasil ditangkap, termasuk seorang perempuan berinisial AS (24) yang diduga menjadi korban bisnis itu.
Warga Tiongkok berinisial TSB juga ditangkap. Ia berperan sebagai wali nikah. Sedangkan tujuh pria lainnya adalah sebagai mempelai yaitu QBY, BYF, MXB, TX, ZJC, SZJ dan LJZ.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, korban dan delapan pria China ditangkap bersamaan dengan seorang pria WNI berinisial AM sebagai mak comblang dalam bisnis tersebut.
Dikutip dari detikcom, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dalam konferensi pers-nya mengungkapkan adanya praktek TPPO 29 perempuan WNI yang dijadikan pengantin pesanan di China. Data tersebut diperoleh berdasarkan pengaduan korban sepanjang 2016-2019.
“Sebanyak 13 perempuan asal Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, dan 16 orang perempuan asal Jawa Barat yang jadi korban,” ujar Sekjen SBMI Bobi Anwar Maarif.
Bobi menduga pengantin pesanan merupakan modus dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sebab ada proses yang mengarah ke perdagangan yang terencana. Korban dijanjikan akan menikah dengan orang kaya asal China dan iming-iming dijamin seluruh kebutuhan hidup korban dan keluarganya. Namun, sesampai di China, korban malah dipekerjakan dengan durasi waktu yang lama.
Sementara itu Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Donny Charles mengatakan, hasil pemeriksaan terungkap, AM mak comblang itu, selalu mengiming-iming uang Rp20 juta kepada wanita Indonesia yang hendak dijual ke seorang pria asal Cina.
“Tersangka mulai berbisnis sejak Mei 2019 dan mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 70 juta dari setiap korban wanita yang berhasil dikirimkan ke Tiongkok,” ujarnya seperti dilansir detikcom.
AKBP Donny mengatakan, berdasarkan pengakuan AM, perempuan-perempuan Indonesia yang hendak dinikahkan itu diantarkan seseorang kepada tersangka. Kemudian tersangka menjodohkan dengan pria China yang menggunakan jasa pengantin pesanan.
“Cara merekrut korban dengan meminta bantuan mak comblang lainnya untuk dicarikan korban calon pengantin. Mak comblang itu membawa korban bertemu dengan tersangka AM, lalu tersangka AM menjodohkan korban dengan pria WNA,” ujar Donny.
Kepada korban, AM mengatakan uang Rp 20 juta akan diberikan jika korban bersedia menikah dan kehidupan layak di China.
“Pembayarannya awal Rp 10 juta sebagai uang muka dan Rp 10 juta akan diberikan lagi setelah dibuatkan paspor, di mana sebelumnya tersangka meminta KTP, KK, AKTA korban untuk syarat pembuatan paspor,” ujar Donny.***
Editor: denkur
Sumber: detikcom