DARA | BANDUNG – Sudah lama dilakukan, membungkus daging kurban dengan kantong plastik atau kresek hitam. Saat ini, kebiasaan itu dilarang pemerintah. Apa sebabnya?
Ahli teknologi pangan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Dr Ir Purwiyatno Hariyadi mengatakan, banyak kresek hitam bukan food grade. Artinya, kalau kresek itu dimasuki makanan, maka komponen dari plastik itu – komponen maskdunya bahan pembuat kresek – akan terlucuti dan masuk ke dalam makanan.
Suatu bahan dianggap food grade, lanjut Purwiyatno, jika tidak memindahkan zat-zat berbahaya dari bahan tersebut ke dalam makanan, sehingga makanan terlindungi teksturnya.
Dikutip dari detikcom, kantong plastik kresek berwarna terutama hitam kebanyakan merupakan produk daur ulang yang penggunaan sebelumnya seringkali tidak diketahui. Bisa jadi dari wadah pestisida, limbah, logam berat, dan sebagainya.
Selain itu komponen atau bahan yang digunakan untuk membuat kresek hitam adalah polivinil klorida yang secara internasional telah dianggap sebagai salah satu zat berbahaya bagi kesehatan. Karenanya kresek berbahan ini tidak boleh digunakan langsung pada makanan jenis apapun.
“Itu nanti menjadi kontaminan. Kalau tidak food grade maka jumlah kontaminasinya akan membahayakan kesehatan,” ujarnya.***
Editor: denkur