Membungkus Daging Kurban Jangan dengan Kresek Hitam, Apa Sebabnya?

Sabtu, 10 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: tribunnews

Ilustrasi: tribunnews

DARA | BANDUNG – Sudah lama dilakukan, membungkus daging kurban dengan kantong plastik atau kresek hitam. Saat ini, kebiasaan itu dilarang pemerintah. Apa sebabnya?

Ahli teknologi pangan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Dr Ir Purwiyatno Hariyadi mengatakan, banyak kresek hitam bukan food grade. Artinya, kalau kresek itu dimasuki makanan, maka komponen dari plastik itu  – komponen maskdunya bahan pembuat kresek – akan terlucuti dan masuk ke dalam makanan.

Suatu bahan dianggap food grade, lanjut Purwiyatno, jika tidak memindahkan zat-zat berbahaya dari bahan tersebut ke dalam makanan, sehingga makanan terlindungi teksturnya.

Dikutip dari detikcom, kantong plastik kresek berwarna terutama hitam kebanyakan merupakan produk daur ulang yang penggunaan sebelumnya seringkali tidak diketahui. Bisa jadi dari wadah pestisida, limbah, logam berat, dan sebagainya.

Selain itu komponen atau bahan yang digunakan untuk membuat kresek hitam adalah polivinil klorida yang secara internasional telah dianggap sebagai salah satu zat berbahaya bagi kesehatan. Karenanya kresek berbahan ini tidak boleh digunakan langsung pada makanan jenis apapun.

“Itu nanti menjadi kontaminan. Kalau tidak food grade maka jumlah kontaminasinya akan membahayakan kesehatan,” ujarnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Keputusan Dewan Kehormatan PWI Tidak Mengikat, Hendry Ch Bangun Bongkar Kekeliruan
Operasi Ketupat 2025 Hari ke-12: Volume Kendaraan Meningkat, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Beberapa Titik
Kapolri Perintahkan Jajaran Antisipasi Kejahatan di Sekitar Stasiun Agar Pemudik Nyaman dan Aman
Menko AHY Apresiasi Korlantas Polri atas Kerja Keras Jaga Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2025
Simak Nih, Jadwal Penerapan Contraflow dan One Way Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal Senin 31 Maret 2025, Inilah Alasannya
Cek Disini, Harga BBM Non Subsidi Saat Mudik Lebaran
Pantauan Udara Irwasum Polri Ungkap Titik Rawan Arus Mudik 2025
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 April 2025 - 13:00 WIB

Keputusan Dewan Kehormatan PWI Tidak Mengikat, Hendry Ch Bangun Bongkar Kekeliruan

Sabtu, 5 April 2025 - 12:54 WIB

Operasi Ketupat 2025 Hari ke-12: Volume Kendaraan Meningkat, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Beberapa Titik

Minggu, 30 Maret 2025 - 15:24 WIB

Kapolri Perintahkan Jajaran Antisipasi Kejahatan di Sekitar Stasiun Agar Pemudik Nyaman dan Aman

Minggu, 30 Maret 2025 - 15:20 WIB

Menko AHY Apresiasi Korlantas Polri atas Kerja Keras Jaga Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2025

Sabtu, 29 Maret 2025 - 23:35 WIB

Simak Nih, Jadwal Penerapan Contraflow dan One Way Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran

Berita Terbaru

CATATAN

GEJOLAK KOREA SELATAN MK Tanpa ‘Dissenting Opinion’

Minggu, 6 Apr 2025 - 09:19 WIB