Sebuah unggahan foto dengan kata-kata atau meme berjudul ‘Kue Klepon Tidak Islami’ viral di media sosial. Menanggapi itu Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Asrorun Niam Sholeh meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas pengunggah dan penyebar unggahan di media sosial tersebut, sebab secara nyata telah menyebabkan kegaduhan.
DARA | JAKARTA – “Termasuk elemen masyarakat yang menjadikan berita bohong itu sebagai bahan olok-olokan yang menimbulkan permusuhan, kegaduhan, dan kebencian atas dasar suku, agama, ras, dan antargolongan,” kata KH Niam, seperti dikutip dara.co.id dari Republika.co.id, Rabu (22/7/2020).
Unggahan foto atau meme itu, lanjut KH Niam, berpotensi melecehkan ajaran agama, sehingga meminta masyarakat tidak menyebarkan kabar hoaks tersebut.
KH Niam juga meminta masyarakat tidak terprovokasi dan terjebak pada komentar-komentar yang melecehkan ajaran agama atau membangun stigma buruk terhadap agama. Juga tidak terprovokasi dengan narasi kebencian dan olok-olok yang bertentangan dengan hukum dan etika.
“Meminta masyarakat tidak menjadikan meme tersebut sebagai bahan olok-olok yang bisa berdampak hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, viral foto kue klepon bertuliskan ‘Klepon Tidak Isalmi’ pada Selasa (21/7). Awalnya, foto tersebut beredar di Facebook, kemudian diunggah di Twitter dan Instagram.***
Editor: denkur