Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan bertarung di Pemilu 2024 nanti.
DARA | Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik mengatakan seluruh bakal calon presiden dan wakil presiden telah memenuhi syarat.
Tiga pasangan capres-cawapres yang sudah ditetapkan KPU itu adalah:
Pasangan Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Diusung Partai NasDem, PKB, dan PKS.
Pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Diusung PDI Perjuangan, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura.
Pasangan Prabowo Subianto- Raka Buming Raka. Diusung Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gelora, Partai Prima, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
“Tiga pasangan itu memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu serentak 2024,” ujar Idham Holik di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).
Editor: denkur