Wakil Bupati Garut, dr Helmi Budiman, menghadiri kegiatan video conference (vidcon), memperingati Hari Otonomi Daerah XXV tahun 2021.
DARA – Tema yang diusung: “Bangun Semangat Kerja dan Tingkatkan Gotong Royong di Masa Pandemi Covid-19, Untuk Masyarakat Sehat, Ekonomi Daerah Bangkit, dan Indonesia Maju”.
Digelar di Gedung Pendopo, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Senin (26/4/2021).
Di tingkat pusat, kegiatan ini turut dihadiri Wakil Presiden Republik Indonesia, KH Ma’ruf Amin. Diikuti seluruh kepala daerah baik provinsi, kabupaten/kota, DPRD dan Forkopimda. Secara virtual melalui video telekonferensi.
Menurut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 1996, yang ditandatangani pada 7 Februari, menyebutkan bahwa tanggal 25 April ditetapkan sebagai Hari Otonomi Daerah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam pengantarnya menyebutkan, kehadiran Wakil Presiden menegaskan kembali betapa pentingnya otonomi daerah.
Mendagri mengatakan, keberagaman yang dibalut dalam bingkai otonomi daerah, menjadi modal besar untuk menciptakan Indonesia yang lebih maju dan lebih sejahtera.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Wakil Presiden. Ditengah kesibukan, Bapak telah berkenan untuk hadir dan akan memberikan pengarahan, serta sekaligus membuka secara resmi peringatan Hari Otonomi Daerah ke-25 Tahun 2021,” ujar mendagri.
Mendagri yang didampingi Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik juga berkesempatan meresmikan tiga sistem aplikasi layanan yang dibangun Kemendagri.
Sistem aplikasi tersebut di antaranya Sistem Informasi Mutasi Daerah (Simudah), Sistem Elektronik Peraturan Daerah (e-Perda), dan Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Si-LPPD).
Mendagri mengatakan, ketiga sistem tersebut merupakan terobosan dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah untuk mengakomodasi urusan pemerintah daerah.
Mendagri menjelaskan, misalnya bagaimana aplikasi Simudah dapat membantu aparatur sipil negara (ASN) pemerintah daerah dalam mengurus mutasi.
Mendagri mengatakan, dengan Simudah ASN yang bersangkutan cukup mengunggah berkas persyaratan ke dalam sistem, tanpa perlu datang ke kantor Kemendagri.***
Editor: denkur