Seorang pengguna facebook mengunggah foto surat edaran dari dinas perhubungan soal retribusi parkir. Ditulis juga keluhan adanya pungutan retribusi kepada para pedagang kaki lima yang berjualan di depan pertokoan sebesar Rp2000 per hari.
DARA – Pemilik akun facebook itu menilai pungutan itu menambah kesulitan para pedagang ditengah kesulitan ekonomi yang tengah dihadapi mereka.
Selain itu, akun tersebut juga mempertanyakan legalitas pungutan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala UPT Parkir Dishub Kabupaten Bandung, Doddi mengatakan surat edaran yang ada dalam postingan tersebut adalah benar surat edaran dari Dishub Kabupaten Bandung terkait pungutan retribusi parkir. Namun, saat ini hal tersebut tengah dievaluasi.
“Itu surat edaran memang dari dishub, kita sebagai UPT hanya meneruskan ke lapangan apa yang menjadi intruksi dari sana. Saat ini kita sedang mengevaluasi lagi, nanti akan ada surat edaran lagi yang disebarkan oleh petugas lapangan,” ujar Doddi melalui sambungan telepon, Senin (1/2/2021).
Doddi menjelaskan, retribusi yang tertera dalam surat edaran tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada di Perbup dan merupakan surat edaran awal tahun. Namun, ternyata tidak bisa terlaksana dengan baik karena situasi sedang sulit akibat pandemi Covid-19.
“Jadi sekarang kita evaluasi lagi untuk kemudian dilakukan tindakan selanjutnya disesuaikan dengan situasi,” katanya.
Ia menyebutkan, tahun ini memang belum ada pemberitahuan secara resmi apakah akan ada penurunan tarif retribusi parkir atau tidak.
“Kalau tahun lalu kan jelas ada penurunan, nah kalau sekarang kita masih nunggu apakah ada penurunan lagi atau tidak,” tambah Doddi.
Terkait keluhan para pedagang kaki lima yang juga diminta untuk membayar tarif retribusi, ia membenarkan adanya pungutan tersebut.
“Memang ada pungutan kalau di bahu jalan. Itu masuknya ke parkir kendaraan tidak bermotor (PKTB), jadi kalau itu ada dasarnya,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan bahwa setiap retribusi parkir resmi dari UPT Parkir ada resi/karcis resminya. “Nanti saya akan evaluasikan lagi ke lapangan,” katanya.
Doddi pun mengemukakan tidak semua tempat parkir merupakan tempat parkir yang resmi dikelola dishub karena dilihat dari lingkungan.
“Kalau misalkan sesuai dengan ketentuan ya kita yang kelola, tapi ada juga kan yang dikelola lingkungan seperti RW atau Karang Taruna. Intinya, saat ini kami masih melakukan sosialisasi meski bertahap,” ujarnya.
Jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir pada tahun 2020, menurut Doddi masih kurang dari satu milyar. Hal itu tentu tidak sebanding dengan banyaknya lahan parkir yang ada. Karena itu, pihaknya kini tengah mengadakan penataan.
“Sarana prasarana juga masih belum maksimal. Saya lagi penataan namun kesulitan karena covid.jadi retribusi parkir seharusnya besar, tapi dilapangan kan banyak kesulitan,” ujarnya.***
Editor: denkur