Menangkan Gugatan di MK, Ini Agenda KPU Kabupaten Bandung Selanjutnya

Kamis, 18 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Ketua KPU Agus Baroya, saat diwawancara wartawan di Sekretariat PWI Kabupaten Bandung. (Foto : dok/dara.co.id)

Ketua KPU Agus Baroya, saat diwawancara wartawan di Sekretariat PWI Kabupaten Bandung. (Foto : dok/dara.co.id)

Usai putusan MK tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, langsung mengagendakan Rapat Pleno Penetapan pasangan pemenang Pilkada serentak 2020.


DARA| BANDUNG- Mahkamah Kontitusi (MK) menolak gugatan pemohon pasangan Nia Agustina-Usman Sayogi, terkait sengketa Pilkada Kabupaten Bandung, Kamis (18/3/2021).

Usai putusan MK tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, segera  mengagendakan Rapat Pleno Penetapan pasangan pemenang Pilkada Serentak 2020.

“Agenda selanjutnya, kami akan mengagendakan rapat pleno tentang penetapan pesangan calon pemenang Pilkada. Harinya belum kami tentukan. Agenda selanjutnya baru permohonan pelantikan pasangan terpilih,” papar Ketua KPU Agus Baroya, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp.

Seperti diketahui, pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020, pasangan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan yang diusung PKB, NasDem, Demokrat dan PKS itu unggul dari dua lawannya.

Pasangan Bedas ini memperoleh sekitar 928.602 suara sah. Pasangan Kurnia Agustina-Usman Sayogi mendapatkan 511.413 suara sah, sedangkan Yena Masoem-Atep mengantongi 217.780 suara sah.

Diberitakan sebelumnya, Rona bahagia terpancar dari wajah Bupati Bandung terpilih, Dadang Supriatna usai mendengarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilkada Kabupaten Bandung, Kamis (18/3/2021).

Ada tiga poin gugatan yang diajukan pemohon (NU Pasti Sabilulungan) sebagaimana yang disidangkan di MK, yaitu soal politik uang, netralitas aparatur sipil negara dan isu gender. Ketiganya dinilai MK tidak beralasan hukum.

MK menilai tiga gugatan yang diajukan pemohon itu tidak beralasan hukum, karena tidak cukup bukti yang menguatkan. MK menilai soal Kartu Tani, Kartu Ngaji yang diajukan pemohon sebagai pelanggaran adalah sumir.

Selain itu soal keterlibatan ASN, MK menilai soal itu sudah diselesaikan oleh Pengadilan Bale Bandung dengan dijatuhkannya saksi terhadap ASN tersebut. Lalu soal isu gender, MK menilai itu tidak terbukti secara hukum.

Berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta-fakta di persidangan, maka MK memutuskan bahwa permohonan pemohon seluruhnya tidak beralasan hukum.

Usai hakim MK membacakan amar putusan, terlihat dari tangkapan virtual bupati terpilih Dadang Supritna dan Sahrul Gunawan berangkulan, termasuk juga tim kuasa hukumnya.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Penurunan Penghasilan Pengaruhi Pola Belanja Masyarakat saat Lebaran
Tak Hanya ASN, Pekerja Swasta Juga Dapat THR, Segini Besarannya
Jelang Mudik, Inilah Instruksi Mendagri untuk Kepala Daerah
Permudah Distribusi Penumpang, Pemerintah Luncurkan Platform Terpadu Mudik Gratis Nusantara Hub
Webinar Universitas Paramadina: Menyoal Pseudo-Spiritualitas dan Budaya Korupsi di Negara Religius
Sidak Pasar Tagog Padalarang, Tim Gabungan Temukan MinyakKita Kurang Takaran
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Baznas Kabupaten Bandung Dituntut Transaparan Kelola Dana Umat, Bupati: Kalau Amburadul Saya Malu
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:40 WIB

Penurunan Penghasilan Pengaruhi Pola Belanja Masyarakat saat Lebaran

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:38 WIB

Tak Hanya ASN, Pekerja Swasta Juga Dapat THR, Segini Besarannya

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:28 WIB

Jelang Mudik, Inilah Instruksi Mendagri untuk Kepala Daerah

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:22 WIB

Permudah Distribusi Penumpang, Pemerintah Luncurkan Platform Terpadu Mudik Gratis Nusantara Hub

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:06 WIB

Webinar Universitas Paramadina: Menyoal Pseudo-Spiritualitas dan Budaya Korupsi di Negara Religius

Berita Terbaru

BANDUNG UPDATE

Penurunan Penghasilan Pengaruhi Pola Belanja Masyarakat saat Lebaran

Sabtu, 15 Mar 2025 - 14:40 WIB

Foto: Komdigi

HEADLINE

Jelang Mudik, Inilah Instruksi Mendagri untuk Kepala Daerah

Sabtu, 15 Mar 2025 - 11:28 WIB