SIDANG sengketa Pilpres 2019 tinggal menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam perjalanannya, proses sidang berjalan lancar, mulai dari agenda pembacaan permohonan dari pemohon hingga menggelar keterangan saksi-saksi.
Bertindak sebagai pemohon adalah kubu 02. Sedangkan termohon adalah KPU. Pihak terkait yaitu Bawaslu dan kubu 01. Semua pihak sudah mengutarakan argumentasinya, berikut barang bukti dan saksi-saksi.
Sejumlah pengamat di berbagai media televisi meluncurkan pendapat-pendapatnya. Tentu berbeda-beda. Tak ada yang mampu memberi kesimpulan bahwa kemana arah majelis hakim MK akan memutuskan sengketa itu. Apakah kubu 02 akan memenangkan persidangan atau tidak? Semua pengamat hanya berputar pada argumen-argumen pendapatnya tanpa menohok pada hasil sengketa.
Saat catatan ini dibuat, sembilan hakim MK masih menyusun pendapat hukum jelang pembacaan putusan pada 28 Juni mendatang. Masing-masing pendapat hukum nantinya akan disampaikan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Pelaksanaan RPH belum dapat dipastikan, mengingat hakim masih menyusun pendapat hukum. Para hakim memiliki jadwal RPH dalam rentang waktu 24 hingga 27 Juni 2019.
Rapat RPH, kata Juru bicara MK Fajar Laksono, akan berlangsung secara tertutup. Jika ada pendapat hakim yang berbeda, maka tetap dimuat dalam petikan putusan. Sidang putusan tetap akan diadakan 28 Juni 2019 dan digelar terbuka untuk umum.
Fajar Laksono mengimbau semua pihak menghormati apapun putusan majelis hakim. Publik harus percaya bahwa hakim MK akan memutus perkara dengan cermat dan adil.
Sidang memang sudah berjalan lancar, aman, tertib dan terbuka. Kini kita menanti putusan hakim. Namun, apapun hasilnya semua pihak harus menerima, menghormati.***
Oleh: denkur