Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun non-ASN di lingkungan Pemkab Cianjur, Jawa Barat diimbau agar selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat di masa pandemi Covid-19.
DARA | CIANJUR – Maksudnya untuk mencegah atau meminimalisir potensi terpapar virus corona dengan menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
“Penerapan protokol kesehatan secara ketat di masa pandemi Covid-19 wajib dilakukan. Ini sebagai upaya mencegah penyebaran dan penularan virus Korona, tak hanya di lingkungan pemkab tapi juga masyarakat Cianjur,” kata Pjs Bupati Cianjur, Dudi Sudrajat Abdurrachim, kepada wartawan, Kamis (19/11/2020).
Dudi menyebutkan, secara teknis, imbauan agar menerapkan protokol kesehatan itu ranahnya ada pada dinas kesehatan. Tapi pada prinsipnya seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Cianjur harus menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas.
“Pandemi Covid-19 masih terjadi, kita wajib terus melakukan upaya pencegahan dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat, termasuk juga menerapkan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, meminta masyarakat selalu “Ingat Pesan Ibu” dengan menerapkan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan air mengalir. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di wilayah itu.
“Polres bersama unsur TNI dan Pemkab Cianjur tak bosan untuk selalu mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan dalam upaya mencegah penyebaran dan penularan Covid-19. Karena, pandemi (Covid-19) ini belum berakhir,” kata Rifai.
Selain mengingatkan masyarakat untuk selalu “Ingat Pesan Ibu”, lanjut Rifai, jajarannya bersama unsur TNI dan Pemkab Cianjur juga gencar melakukan operasi yustisi.
“Operasi yang digelar itu untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, terutama dalam penggunaan masker dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan saat di luar rumah,” pungkasnya.***
Editor: denkur