DARA | BANDUNG – Polsek Cipatat berhasil menangkap seorang pelaku cunramor, Agus Ahmadin alias Uden (30), yang sedang beraksinya di SPBU Cipatat, Jalan Bandung-Cianjur, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Jumat (3/5/2019) lalu.
Pelaku ditangkap anggota Polsek Cipatat dengan cara dilumpuhkan kakinya dengan sekali tembakan, karena saat hendak ditangkap mencoba melarikan diri bersama tersangka lainnya Andi, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Cipatat, Kompol Asep Nandang menuturkan, anggotanya yang sedang berpatroli sekitar pukul 03.30WIB awalnya mendapati dua orang yang mencurigakan berboncengan menggunakan sepeda motor menuju SPBU Cipatat.
“Anggota kami coba mengikuti dua orang tersebut dan terbukti keduanya saat itu memang hendak melakukan pencurian sepeda motor yang terparkir di SPBU Cipatat. Kami mengintai sampai akhirnya mereka benar-benar melakukan aksinya,” ujar Asep saat gelar perkara di Mapolsek Cipatat, Senin (6/5/2019).
Saat pelaku sudah berhasil menjebol kunci kontak motor korbannya dan menyalakan mesin motor, anggota Polsek yang sebelumnya sudah melakukan pengintaian tidak jauh dari lokasi kejadian, langsung berlari untuk menangkap kedua pelaku.
“Saat melihat ada anggota kami yang membawa senjata api, para pelaku langsung meninggalkan motor curian dan motor yang dipakainya, kemudian berlari mencoba kabur. Akhirnya anggota kami melepaskan tembakan peringatan dua kali,” katanya.
Kendati sudah dilepaskan dua kali tembakan peringatan, para pelaku tak menghiraukannya dan berusaha untuk tetap kabur. Hingga akhirnya polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada para pelaku.
“Kami tembak kakinya dengan maksud melumpuhkan pelaku agar tidak kabur. Salah satu pelaku bernama Agus berhasil kami tangkap, satu pelaku lagi Andi berhasil melarikan diri. Tapi identitas dan alamat pelaku sudah kami kantongi. Sehingga anggota kami tengah melakukan pengejaran,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.***
Wartawan: Muhammad Zein
Editor: Ayi Kusmawan