DARA | JAKARTA – Baru berusia sepuluh hari sejak diterbitkan (4/12/2018), instruksi Kemendagri Nomor 325/10770/SJ Tahun 2018 yang mewajibkan jilbab PNS dimasukkan ke kerah pakaian dinas cokelat pada Senin-Selasa, dan putih pada Rabu, dicabut kembali.
“Instruksi Mendagri itu telah dicabut dan tidak berlaku lagi,” ujar Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo di kantornya, Jumat (14/12).
Hadi mengatakan pencabutan Inmendagri tersebut sebagai respons atas masukan berbagai pihak.
“Bapak Menteri juga merespons adanya masukan secara positif sehingga hari ini bahwa Inmendagri itu dicabut. Tidak berlaku lagi,” ujar Hadi.
Dalam instruksi itu, Tjahjo mewajibkan PNS perempuan agar menata rambut dengan rapi dan tidak dicat berwarna-warni. PNS perempuan yang mengenakan jilbab juga diatur perihal penggunaannya.***
Editor: denkur