“Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, Kota yang telah menganggarkan pendanaan hibah kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota pada APBD tahun anggaran 2020 tidak mengalihkan pendanaan hibahnya untuk kegiatan lain,” salah satu poin dalam SE Mendagri.
DARA | JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memerintahkan kepada seluruh Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota tidak mengalihkan dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk kegiatan lain, meski pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda hingga Desember mendatang.
Dilansir dari cnnindonesia.com, hal itu disampaikan melalui Surat Edaran (SE) bernomor 270/2931/SJ berkaitan dengan Pelaksanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Mendagri, Tito Karnavian.
Surat tertanggal 21 April 2020 itu membahas soal anggaran yang digunakan untuk pelaksanaan Pilkada Serentak yang mestinya digelar September 2020 mendatang, oleh setiap Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang akan menggelar Pilkada.
“Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, Kota yang telah menganggarkan pendanaan hibah kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota pada APBD tahun anggaran 2020 tidak mengalihkan pendanaan hibahnya untuk kegiatan lain,” demikian bunyi salah satu poin dalam SE tersebut, Sabtu (25/4).
Terkait pendanaan hibah untuk kegiatan Pilkada Serentak 2020, meski ditunda namun harus tetap dianggarkan dalam Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD). Pemprov juga tidak dianjurkan melakukan pencairan dana sesuai tahapan yang tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Kecuali sesuai keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tanggal 21 Maret 2020,” bunyi surat itu.
Dalam SE itu disebutkan, jika sebelumnya pencairan telah dilakukan berpedoman pada kegiatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pengamanan serta kegiatan yang berkaitan dengan pilkada, maka pencairan berikutnya tidak boleh dilakukan hingga tahapan pilkada kembali resmi digelar.
Sementara berkaitan dengan pengamanan seperti TNI dan Polri hingga kegiatan pada perangkat daerah, maka pemerintah daerah tak harus melakukan pencairan dana untuk program berikutnya hingga keputusan penundaan Pilkada berlaku.
Serta Pemerintah Daerah tidak diharuskan mencairkan dana untuk kegiatan keamanan berkaitan dengan Pilkada hingga kegiatan itu benar-benar digelar.
Sebelumnya, KPU dan DPR telah menyepakati Pilkada Serentak 2020 ditunda. Mereka juga sepakat mengalihkan anggaran pilkada untuk penanganan pandemi Covid-19.***