Ada beberapa aspirasi yang disampaikan Presidium ke dewan saat audensi.
DARA | Presidium Honorer Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali bersuara untuk memperjuangkan nasib anggotanya, menyusul pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 lalu.
Tidak tanggung-tanggung, kali ini curhat mereka disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KBB, Jum’at (10/1/2025).
Ketua Presedium Honorer KBB, Agie A.P Kusumah mengatakan ada beberapa aspirasi yang disampaikan Presidium ke dewan pada saat audensi tersebut.
“Kita masih berjuang untuk tenaga honorer yang tidak lulus, baik R2 (eks Tenaga Honorer Kategori/THK 2) dan R3 (non THK 2 database Badan Kepegawaian Negara),” ujar Agie saat dihubungi Senin (13/1/2025).
Ada beberapa poin, aspirasi yang disampaikan Presidium pada dewan antara lain berharap agar Pemkab Bandung Barat secara bertahap memprioritaskan pengangkatan R 2 dan R 3 menjadi PPPK, dengan pertimbangan masa kerja/pengabdian dan usia tenaga honorer.
Tentunya, berdasarkan pertimbangan kemampuan keuangan daerah serta perundang-undangan yang berlaku.
Usulan menjadi prioritas honorer R2 dan R3 ini dengan masa kerja/pengabdian diatas 15 tahun yang tidak lulus pada tahap 1 untuk dapat ikut kembali seleksi tahap 2.
Selain itu, Presidium juga meminta pengangkatan secara bertahap untuk honorer R3 yang masuk ke dalam pangkalan data BKN RI diselesaikan paling lambat 3 tahun anggaran.
Kemudian, Presidium meminta bagi peserta yang tidak lulus seleksi PPPK gelombang 1, datanya di kunci agar tidak terjadi perubahan.
“Data tersebut dibuatkan dokumen kepegawaian sesuai dengan masa kerja berdasarkan OPD,” tegasnya.
Agie menegaskan, dokumen kepegawaian dijadikan acuan pengangkatan/pengisian formasi dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Menurutnya, hal itu sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama ini. “Jangan yang menjadi acuan adalah hasil nilai tes,” ujarnya.
Presidium berharap adanya kejelasan status bagi non ASN yang mendaftar CPNS, tetapi tidak lulus.
Kemudian, untuk persoalan honor non ASN hendaknya berdasarkan masa kerja pengabdian sebagai berikut, 15 tahun ke atas sebesar 100% dari UMK, 10 tahun ke atas sebesar 90% dari UMK, 5 tahun ke atas sebesar 80% dari UMK, di bawah 5 tahun sebesar 65% dari UMK Aspirasi terakhir menyangkut perbaikan dan perubahan status Guru non ASN dikembalikan dari R3 menjadi R2.
“Semua aspirasi dari kita, sudah disampaikan seluruhnya pada dewan, saat kita audensi. Semoga apa yang kami usulan ada tindak lanjutnya,” katanya.
Agie mengungkapkan usulan mereka mendapat respon positif dari Komisi 1 DPRD KBB.
Sebagai bahan referensi bagi dewan, untuk tindak lanjutnya Komisi 1 meminta Data Honorer R2 dan R3 dari masing masing Perangkat Daerah dan kecamatan, dengan detail nama dan masa kerja.
Dewan juga, lanjut Agie, mengaplikasikan peninjauan kembali Perbup No. 17 tahun 2024.
Dewan juga merekomendasi Dinas Pendidikan agar bersurat ke BKN mengenai perubahan status R3 menjadi R2.
Penyelesaian tenaga honorer R2 dan R3 diangkat menjadi PPPK dalam 3 Tahun anggaran serta hasil rapat akan dibuatkan nota komisi untuk dibahas di tingkat pimpinan DPRD dan Bupati Bandung Barat.
“Mudah-mudahan saja perjuangan kita selama ini mendapat perhatian dari Pemkab Bandung Barat, dengan mengangkat kita (tenaga PPPK),” tuturnya.***
Editor: denkur