Jessica wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara. Dia juga akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032.
DARA| Jessica Kumala Wongso terpidana kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Solihin kembali membuat heboh sejumlah pihak. Tak hanya masyarakat, bahkan sejumlah junalis pun terkejut saat menerimpa undangan dari pengacara terkait pembebasan bersyaratnya.
Kabar yang beredar di kalangan wartawan bahwa terpidana kasus pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso akan dibebaskan dari lapas Pondok Bambu Jakarta ternyata benar adanya
Jessica dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini, Minggu (18/8/2024). Jessica akan menghirup udara bebas usai 8 tahun mendekam di Lapas Perempuan Kelas IIA, Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Jessica Kumala Wongso mulai ditahan sejak tanggal 30 Juni 2016 usai terjerat perkara pembunuhan Pasal 340 KUHP.
Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian, Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangan tertulisnya.
“Warga Binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” tutur Dedy.
Dedy menjelaskan, pemberian hak bebas bersyarat kepada Jessica Kumala Wongso ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Dia mengatakan, sejatinya, Jessica menerima pidana selama 20 tahun. Ini berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.
“Yang bersangkutan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta. Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” tutur Dedy.
Dia menyebut, usai dinyatakan bebas bersyarat, Jessica wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara. Dia juga akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032.
Hidayat Bostam selaku kuasa hukum Jessica Wongso membenarkan kliennya akan menghirup udara bebas.
Menurut dia, kliennya akan dibebaskan karena permohonan bebas bersyarat yang diajukan dikabulkan.
“Dia bebas bersyarat karena memenuhi syarat. Berkelakuan baik, dapat remisi, dan lain-lain. 17 Agustus ini dia dapat remisi banyak,” ujar Hidayat Bostam sepeti dikutip dara.co.id dari Jawapos.com, Sabtu (17/8/2024).
Editor: Maji