Panitia Khusus (Pansus) Rotasi Mutasi dan Promosi DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), menemukan berbagai informasi yang cukup berharga, menyusul pemanggilan Tim Penilai Kinerja (TPK) atau Baperjakat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
DARA | Sebelumnya, Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan melantik 97 yang terdiri 4 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), puluhan Tenaga Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemkab Bandung Barat, 26 Agustus 2023.
Ketua Pansus Rotasi, Mutasi dan Promosi DPRD KBB, Sundaya mengatakan hasil yang diperoleh tatkala Pansus meminta keterangan dari TPK dan Perangkat Daerah, ditemukan beberapa kejanggalan dalam proses rotasi mutasi dan promosi itu.
Beberapa catatan hasil keterangan mereka, terungkap fakta, jika sekitar 80 % pejabat yang dilantik pada waktu itu, tidak sesuai yang diparaf oleh TPK.
“Kami melihatnya TPK sudah menjalankan aturan, tapi yang anehnya Sekda sudah paraf dua kali revisi tapi 80% pejabat yang dibacakan saat pelantikan tidak sesuai,” ujar Sundaya, seperti dikutif dari Inews Bandungraya, Kamis (7/9/2023).
Berdasarkan pengakuan mereka, ada beberapa nama pejabat yang dipertimbangkan dan sudah diparaf oleh TPK ternyata berubah.
Kemudian ada revisi sebanyak dua kali dan Sekda memparafnya. Tapi pada saat pelantikan dan dibacakan berubah dan tidak sesuai dengan draf awal yang diusulkan.
Lebih mencengangkan, keterangan dari para Perangkat Daerah justru tidak mengetahui jika ada anak buahnya yang dipindah, lalu diisi yang baru.
“Mereka baru tahu hal itu ketika dibacakan nama-nama saat dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan oleh Bupati,” katanya.
Otomatis, proses pengusulan dan pertimbangan kepangkatan, termasuk masa jabatan yang bersangkutan diabaikan.
Mereka juga menyebutkan keputusan terakhir menjadi kebijakan dari bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian.
Hasil temuan Pansus tersebut, akan dijadikan bahan rekomendasi untuk disampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Pihaknya, meminta agar KASN dan BKN untuk terjun ke KBB melakukan audit terkait rotasi, mutasi, dan promosi yang dilakukan Pemkab Bandung Barat.
Hal itu, untuk mengetahui permasalahan yang terjadi disaat proses rotasi, mutasi dan promosi di lingkungan Pemkab Bandung Barat. Menurutnya, merekalah yang berwenang untuk membatalkan proses pelantikan dari rotasi dan mutasi tersebut.
“Kalau pertimbangan kami dengan adanya data sekitar 80% pejabat yang dilantik tidak sesuai maka ada kemungkinan prosesnya dibatalkan, walaupun nanti kewenangan itu ada di BKN,” tuturnya.
Editor: denkur