Nah ini yang membawa dengan penuh doa supaya hasil panen bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat dan mendapatkan berkah semua.
DARA | Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) melalui Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat menyelenggarakan kegiatan tradisi “Ampih Pare” di Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut.
Kegiatan yang digelar di Desa Dangiang, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut pada Selasa 2 Agustus 2022 lalu itu diikuti oleh perwakilan masyarakat adat serta pelaku budaya dan dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Darerah (Forkopimda) Kabupaten Garut, Forum Pimpinan Musyawarah Kecamatan (Forkopimcam), dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) RI Komisi X, Ferdiansyah serta dari Kemendikbud.
Direkur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Samsul Hadi, mengatakan, tradisi Ampih Pare ini merupakan tradisi leluhur sebagai ucap syukur dari hasil panen yang melimpah, tidak ada hama, dan juga saat proses dari sawah dibawa ke leuit.
“Nah ini yang membawa dengan penuh doa supaya hasil panen bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat dan mendapatkan berkah semua,” ujarnya, Senin (8/8/2022).
Samsul berharap, adanya tradisi ini agar tetap dilestarikan. Menurutnya, pihaknya sengaja hadir di Kecamatan Banjarwangi mewakili pemerintah dan ingin lebih dekat lagi dengan warga masyarakat di wilayah Kecamatan Banjarwangi.
Samsul menyebutkan, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) banyak sekali memiliki program-program yang khususnya berkaitan dengan masyarakat adat.
“Nah ini bagian dari komunitas adat kiranya mendorong upaya-upaya melestarikan kebudayaan,” ucapnya.
Sementara itu, Anggota DPR RI Komisi X, Ferdiansyah, menuturkan, budaya bukan diartikan sempit hanya seni tari atau seni musik, tapi budaya dalam arti luas dalam konteks sekarang adalah tradisi adat namanya dan sudah ada undang-undangnya.
Ferdiansyah menyebutkan, bahwa kita sudah punya Undang-undang Nomor 5 tahun 2017 tentang kemajuan kebudayaan dengan tujuan dan maksud yang di antaranya adalah menjaga kelestarian adat istiadat.
“Menjaga suasana adat istiadat tersebut dengan maksud kita tidak lupa dengan sejarah kita,” katanya.
Ferdiansyah menambahkan, Indonesia boleh tertinggal teknologi, Indonesia boleh tertinggal dengan hal-hal yang sifatnya kecanggihan, tapi Indonesia tidak boleh tertinggal dalam budaya dan harus yang paling hebat budayanya di dunia.
Editor: denkur