Mengganti alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak harus ada surat pengantar. Simak persyaratan ini!
DARA | Mengganti alamat di KTP dilakukan di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi mengatakan, proses penggantian alamat di KTP pada 2024 sudah tidak memerlukan surat pengantar.
Ketentuan itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.
“Tidak diperlukan lagi pengantar dari RT/RW atau kelurahan, penduduk membawa kartu keluarga dan selanjutnya penduduk mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03),” ujar Teguh seperti dikutip dari kompas.com, Senin (26/2/2024).
Berikut persyaratan mengganti alamat di KTP:
1. Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama cukup membawa Kartu Keluarga (KK).
2. Pindah domisili ke kabupaten/kota lain membawa KK dan Surat Keterangan Pindah (SKP).
3. Pindah domisili ke provinsi lain membawa KK dan Surat Keterangan Pindah (SKP).
4. Pemekaran wilayah membawa KK, E-KTP, Kartu Izin Tinggal Tetap (bagi WNA), surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (dalam hal ini surat keterangan pemekaran wilayah).
Penggantian alamat KTP juga dapat dilakukan ketika terjadi perubahan nama jalan atau pemekaran daerah.
Jika syarat di atas sudah dipenuhi, simak langkah berikut untuk mengganti alamat di KTP 2024:
1. Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama masyarakat tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan cukup membawa KK ke Kantor Dukcapil.
Kemudian, mereka akan diminta untuk mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03).
2. Pindah domisili ke kabupaten/kota maupun provinsi lain membawa KK, mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03)
Setelah itu, Dinas Dukcapil daerah asal akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP) SKP dapat digunakan untuk melapor ke Dinas Dukcapil daerah tujuan untuk diterbitkan dokumen kependudukannya, seperti KK, e-KTP, dan Kartu Identitas Anak (KIA).
3. Pemekaran wilayah
Mendatangi Dinas Dukcapil setempat membawa kelengkapan persyaratan KK, e-KTP, Kartu Izin Tinggal Tetap (bagi WNA)
Membawa surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (dalam hal ini surat keterangan pemekaran wilayah)
Mengisi formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data (F-1.06).
Editor: denkur