Mengganti Alamat di KTP tak Perlu Pengantar, Simak Persyaratan Ini

Senin, 26 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: suara.com)

Ilustrasi (Foto: suara.com)

Mengganti alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak harus ada surat pengantar. Simak persyaratan ini!

DARA | Mengganti alamat di KTP dilakukan di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi mengatakan, proses penggantian alamat di KTP pada 2024 sudah tidak memerlukan surat pengantar.

Ketentuan itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

“Tidak diperlukan lagi pengantar dari RT/RW atau kelurahan, penduduk membawa kartu keluarga dan selanjutnya penduduk mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03),” ujar Teguh seperti dikutip dari kompas.com, Senin (26/2/2024).

Berikut persyaratan mengganti alamat di KTP:

1. Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama cukup membawa Kartu Keluarga (KK).
2. Pindah domisili ke kabupaten/kota lain membawa KK dan Surat Keterangan Pindah (SKP).
3. Pindah domisili ke provinsi lain membawa KK dan Surat Keterangan Pindah (SKP).
4. Pemekaran wilayah membawa KK, E-KTP, Kartu Izin Tinggal Tetap (bagi WNA), surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (dalam hal ini surat keterangan pemekaran wilayah).

Penggantian alamat KTP juga dapat dilakukan ketika terjadi perubahan nama jalan atau pemekaran daerah.

Jika syarat di atas sudah dipenuhi, simak langkah berikut untuk mengganti alamat di KTP 2024:
1. Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama masyarakat tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan cukup membawa KK ke Kantor Dukcapil.
Kemudian, mereka akan diminta untuk mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03).
2. Pindah domisili ke kabupaten/kota maupun provinsi lain membawa KK, mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03)
Setelah itu, Dinas Dukcapil daerah asal akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP) SKP dapat digunakan untuk melapor ke Dinas Dukcapil daerah tujuan untuk diterbitkan dokumen kependudukannya, seperti KK, e-KTP, dan Kartu Identitas Anak (KIA).
3. Pemekaran wilayah
Mendatangi Dinas Dukcapil setempat membawa kelengkapan persyaratan KK, e-KTP, Kartu Izin Tinggal Tetap (bagi WNA)

Membawa surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (dalam hal ini surat keterangan pemekaran wilayah)
Mengisi formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data (F-1.06).

Editor: denkur

Berita Terkait

Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan
Dedi Mulyadi Fokus pada Infrastruktur dan Realokasi Anggaran Pembangunan Jabar
Mengawali Tugasnya, Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail Hadiri Sartijab Gubernur Jawa Barat
Pesan Presiden Prabowo buat Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat: Layani Segera Masyarakat
Istimewa Pembukaan UKW PWI Jaya-UMJ, Dihadiri Rektor dan Dua Anggota Dewan Pers
Sampurasun Tasikmalaya! Dahsyatnya Weekend Hadirkan Nabila Taqiyyah Hingga Restu di Balekota Tasikamalaya
Demul Jadi Gubernur Jabar, Karangan Bunga Ucapatan Selamat Diganti Benih Padi
Inilah Lima Program Prioritas Ayep Zaki
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:27 WIB

Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:17 WIB

Dedi Mulyadi Fokus pada Infrastruktur dan Realokasi Anggaran Pembangunan Jabar

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:10 WIB

Mengawali Tugasnya, Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail Hadiri Sartijab Gubernur Jawa Barat

Jumat, 21 Februari 2025 - 16:54 WIB

Pesan Presiden Prabowo buat Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat: Layani Segera Masyarakat

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:46 WIB

Istimewa Pembukaan UKW PWI Jaya-UMJ, Dihadiri Rektor dan Dua Anggota Dewan Pers

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi

Sabtu, 22 Feb 2025 - 10:31 WIB