Dunia pertekstilan nasional babak belur. Ibarat pepatah sudah jatuh tertimpa tangga pula. Kok bisa?
Dengan kata lain, di pasar ekspor tekstil Indonesia berperang melawan ketatnya persaingan harga. Lantas di dalam negeri, bukan tidak ada pasar domestik yang meminati, tetapi regulasi yang dinilai memberatkan pada laju usaha industri yang sempat menjadi andalan pemasok devisa di era 1980-1995-an.
Maka tak pelak lari industri tekstil nasional ngos-ngosan. Dengan kata lain mengutip pernyataan Ekonom Indef Faisal Basri, yang dilansir CnnIndonesia industri tekstil nasional babak belur. Ini kata Faisal, karena dukungan pemerintah yang kurang, terlihat dari regulasi yang menghujani industri tekstil.
Regulasi industri tekstil nasional jika ditarik banding dengan regulasi negara-negara lain, regulasi di industri tekstil nasional termasuk yang paling banyak dan paling ketat. Regulasi tersebut berjumlah tidak kurang dari 70. Ini dipastikan sangat membatasi ruang gerak industri tekstil nasional.
Kecuali itu, industri tekstil ini pun dihajar oleh, aturan pemerintah terkait penerapan Pajak Penghasilan (PPh). Pajak tersebut dibayar di muka, yang dua kali lebih tinggi.
Suka ataupun tidak suka disadari ataupun tidak persoaalan pajak ini menjadi beban berat pada arus kas (cashflow) di setiap pelaku industri.
Indikator yang menjadi beban arus kas itu bisa dibuktikan adanya idikator nilai bea impor untuk produk bahan baku tekstil yang tidak merata. Sebut contoh, untuk impor benang dan serat dikenakan bea masuk sebesar 15 persen-20 persen sedangkan untuk, impor kain tidak dikenakan bea impor sepeserpun.
Nah jika kondisinya seperti ini, banyak pelaku industri dan perdagangan tekstil akan mengambil langkah lebih baik beli kain impor dari luar negeri yang harganya lebih murah daripada membeli benang yang harus melalui proses tenun sendiri.
Dalam konteks ini, terjadi disharmonis tarif. Karena itu sepatutnya kita berkaca pada kebijakan harmonisasi tarif yang diterapkan Amerika Serikat.
Dalam menghadapi perang dagang dengan Tiongkok AS menerapkan kebijakan harmonisasi tarif, dengan menerapkan bea masuk impor sebesar 25 persen untuk produk tekstil Tiongkok.
Karena itu Tiongkok mencari pasar lain selain AS, salah satunya pasar yang terbuka lebar adalah pasar Indoensia. Akibatnya tak pelak pasar tekstil domestik dibanjiri tekstil impor eks Tiongkok. Pada giliranya menghantam produk lokal yang boleh disebut kalah bersaing harga.
Padahal harus disadari bahwa industri tekstil nasional menjadi lahan lapangan kerja yang padat karya.
Namun demikian tak bisa pula menampik bahwa Industri Tekstil dan Produk Tekstil nasional bisa tumbuh pada kuartal I 2019 menjadi 18,98 persen dari periode yang sama di tahun sebelumnya yang hanya mencapai 7,46 persen.
Tak ayal, kontribusi industri ini terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia ikut naik. Semula hanya 5,72 persen, tapi dalam tiga bulan terakhir menjadi sebesar 6,43 persen.
Nah jika demikian adanya, kondisi pertekstilan nasional harus menjadi perioritas Pemerintahan Jokwidodo di awal periode masa jabatan keduanya ini. Jika tidak, maka hampir dipastikan mendung terus bergayut di atap langit dunia tekstil nasional.***