Mengidentifikasi Syubhat di Antara Halal dan Haram

Rabu, 25 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: mui.or.id)

Ilustrasi (Foto: mui.or.id)

Selain perkara halal dan haram, dalam Islam pun ada perkara yang syubhat. Dimana perkara syubhat ini, posisinya berada di antara keduanya.


DARA | Secara bahasa syubhat berarti kabur, samar, atau tidak jelas. Sedangkan Syubhat secara istilah adalah terbatas pada hal-hal yang berada di antara maslahat dan mafsadat, dimana disana ada maslahat tanpa diperkirakan adanya mafsadat atau keduanya.

Hal ini selaras dengan hadits Riwayat Bukhari dan Muslim dari Nu’man bin Basyir radhiyallahu ánhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدْ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ

“Yang halal itu jelas, dan yang haram itu jelas pula. Dan di antara keduanya ada perkara-perkara yang syubhat. Yang tidak diketahui oleh sebagian besar manusia. Maka batang yang meninggalkan yang syubhat, maka dia telah membersihkan diri dari agama dan kehormatannya” (HR Bukhari 52 dan Muslim 1599 dari Nu’man bin Basyir RA).

Dengan demikian agama dan kehormatan kita menjadi bersih, jika kita meninggalkan perkara-perkara yang syubhat.

Syekh Izzuddin bin Abdus Salam, dalam Karyanya, Syajarat al-Maarif, menjelaskan contoh-contoh yang Allah SWT halalkan, haramkan, dan yang terjadi perbedaan pendapat di antara keduanya:

Pertama, contoh yang Allah SWT halalkan dengan menyebutkan sifatnya. Misalnya, gandum dan domba yang Allah SWT ciptakan dengan sifat yang menunjukkan kehalalannya. Maka dia bisa diharamkan kecuali karena adanya sebab-sebab yang rusak, seperti karena barang itu merupakan hasil rampasan.

Dengan demikian jika keduanya diambil melalui sebab-sebab yang disepakati, mama keduanya halal.

Akan tetapi jika keduanya diambil dengan sebab yang diperselisihkan, maka keduanya menjadi syubhat, karena sebabnya bukan dari sifatnya.

Kedua, contoh yang haram secara jelas adalah bangkai dan darah. Keduanya itu diharamkan, karena sifatnya. Maka keduanya tidak bisa menjadi halal, tanpa ada sebab-sebab tertentu, misalnya terdesak ataupun terpaksa yang disepakati hukumnya halal dalam dua kondisi ini.

Akan tetapi jika keduanya berada dalam perselisihan pendapat, maka tingkatan meninggalkan bangkai adalah sesuai dengan tingkatan dalilnya, dalam hal kuat dan lemahnya.

Ketiga, contoh sesuatu yang terjadi perbedaan pendapat didalamnya, karena sifatnya. Misalnya cakar binatang buas hukumnya haram karena Rasullullah SAW telah mengharamkan setiap binatang yang memiliki cakar atau kuku tajam.

Dengan demikian jika kita mengambil dari sebab-sebab yang telah disepakati, maka syubhatnya adalah dari sisi sifat yakni “cakarnya”, dan jika kita ambil dari sisi yang perbedaan pendapat didalamnya, maka syubhatnya datang dari sifatnya serta kesamaannya. (Ratna, ed: Nashih)

Artikel ini sebelumnya sudah ditayangkan mui.or.id dengan judul: Bagaimana Mengidentifikasi Syubhat yang Berada di Antara Halal dan Haram?

Editor: denkur

Berita Terkait

Kajian Malam Ganjil Ramadan Membedah Konsep Islam Rahmatan Lil A’lamin
Simak Nih, Kajian Ilmu Mengisi Malam-malam Ganjil di Masjid Binaul Makmur
Kisah Ketegasan Nabi Muhammad SAW terhadap Korupsi
Dibaca Usai Tarawih, Berikut Bunyi Doa Kamilin dan Terjemahannya
Ramadan tak Sekadar tentang Ibadah Pribadi
Keutamaan Niat Puasa
Doa Mengawali Bulan Ramadhan
Pelunasan Biaya Haji Khusus Diperpanjang Hingga 21 Februari 2025
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Maret 2025 - 01:31 WIB

Kajian Malam Ganjil Ramadan Membedah Konsep Islam Rahmatan Lil A’lamin

Kamis, 27 Maret 2025 - 00:20 WIB

Simak Nih, Kajian Ilmu Mengisi Malam-malam Ganjil di Masjid Binaul Makmur

Kamis, 13 Maret 2025 - 11:18 WIB

Kisah Ketegasan Nabi Muhammad SAW terhadap Korupsi

Minggu, 2 Maret 2025 - 10:16 WIB

Dibaca Usai Tarawih, Berikut Bunyi Doa Kamilin dan Terjemahannya

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:22 WIB

Ramadan tak Sekadar tentang Ibadah Pribadi

Berita Terbaru


Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri panen raya padi di Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay.(Foto: maji/dara)

BANDUNG UPDATE

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay

Senin, 7 Apr 2025 - 13:23 WIB