Mengidentifikasi Syubhat di Antara Halal dan Haram

Rabu, 25 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: mui.or.id)

Ilustrasi (Foto: mui.or.id)

Selain perkara halal dan haram, dalam Islam pun ada perkara yang syubhat. Dimana perkara syubhat ini, posisinya berada di antara keduanya.


DARA | Secara bahasa syubhat berarti kabur, samar, atau tidak jelas. Sedangkan Syubhat secara istilah adalah terbatas pada hal-hal yang berada di antara maslahat dan mafsadat, dimana disana ada maslahat tanpa diperkirakan adanya mafsadat atau keduanya.

Hal ini selaras dengan hadits Riwayat Bukhari dan Muslim dari Nu’man bin Basyir radhiyallahu ánhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدْ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ

“Yang halal itu jelas, dan yang haram itu jelas pula. Dan di antara keduanya ada perkara-perkara yang syubhat. Yang tidak diketahui oleh sebagian besar manusia. Maka batang yang meninggalkan yang syubhat, maka dia telah membersihkan diri dari agama dan kehormatannya” (HR Bukhari 52 dan Muslim 1599 dari Nu’man bin Basyir RA).

Dengan demikian agama dan kehormatan kita menjadi bersih, jika kita meninggalkan perkara-perkara yang syubhat.

Syekh Izzuddin bin Abdus Salam, dalam Karyanya, Syajarat al-Maarif, menjelaskan contoh-contoh yang Allah SWT halalkan, haramkan, dan yang terjadi perbedaan pendapat di antara keduanya:

Pertama, contoh yang Allah SWT halalkan dengan menyebutkan sifatnya. Misalnya, gandum dan domba yang Allah SWT ciptakan dengan sifat yang menunjukkan kehalalannya. Maka dia bisa diharamkan kecuali karena adanya sebab-sebab yang rusak, seperti karena barang itu merupakan hasil rampasan.

Dengan demikian jika keduanya diambil melalui sebab-sebab yang disepakati, mama keduanya halal.

Akan tetapi jika keduanya diambil dengan sebab yang diperselisihkan, maka keduanya menjadi syubhat, karena sebabnya bukan dari sifatnya.

Kedua, contoh yang haram secara jelas adalah bangkai dan darah. Keduanya itu diharamkan, karena sifatnya. Maka keduanya tidak bisa menjadi halal, tanpa ada sebab-sebab tertentu, misalnya terdesak ataupun terpaksa yang disepakati hukumnya halal dalam dua kondisi ini.

Akan tetapi jika keduanya berada dalam perselisihan pendapat, maka tingkatan meninggalkan bangkai adalah sesuai dengan tingkatan dalilnya, dalam hal kuat dan lemahnya.

Ketiga, contoh sesuatu yang terjadi perbedaan pendapat didalamnya, karena sifatnya. Misalnya cakar binatang buas hukumnya haram karena Rasullullah SAW telah mengharamkan setiap binatang yang memiliki cakar atau kuku tajam.

Dengan demikian jika kita mengambil dari sebab-sebab yang telah disepakati, maka syubhatnya adalah dari sisi sifat yakni “cakarnya”, dan jika kita ambil dari sisi yang perbedaan pendapat didalamnya, maka syubhatnya datang dari sifatnya serta kesamaannya. (Ratna, ed: Nashih)

Artikel ini sebelumnya sudah ditayangkan mui.or.id dengan judul: Bagaimana Mengidentifikasi Syubhat yang Berada di Antara Halal dan Haram?

Editor: denkur

Berita Terkait

Mau Ngusir Jin? Baca Doa Ini
10 Amalan yang Pahalanya Setara dengan Haji dan Umrah
Tahun 2024, Pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedakah Tumbuh Pesat
Malam Tahun Baru di Kota Bandung, Ini Enam Masjid Pilihan untuk Muhasabah
Jangan Larang Anak-anak ke Masjid dengan Alasan Takut Kotor
Kurikulum Berbasis Toleransi, Kemenag Terbitkan Buku Teks PAI dan Budi Pekerti
Inilah Sederet Doa Nabi Muhammad yang Cocok Dibaca di Hari Maulid Nabi
Khutbah Jumat: Tiga Perkara Di Balik Sikap Istiqamah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Desember 2024 - 18:55 WIB

Mau Ngusir Jin? Baca Doa Ini

Jumat, 27 Desember 2024 - 11:06 WIB

10 Amalan yang Pahalanya Setara dengan Haji dan Umrah

Jumat, 27 Desember 2024 - 10:59 WIB

Tahun 2024, Pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedakah Tumbuh Pesat

Senin, 23 Desember 2024 - 15:14 WIB

Malam Tahun Baru di Kota Bandung, Ini Enam Masjid Pilihan untuk Muhasabah

Selasa, 10 Desember 2024 - 11:00 WIB

Jangan Larang Anak-anak ke Masjid dengan Alasan Takut Kotor

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 10 Januari 2025

Jumat, 10 Jan 2025 - 07:53 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 10 Januari 2025

Jumat, 10 Jan 2025 - 07:50 WIB

Ilustrasi: net/istimewa

JABAR

Kota Sukabumi Lima Tahun Kedepan Dipimpin Ayep-Bobby

Kamis, 9 Jan 2025 - 20:05 WIB