DARA– Optimalisasi Dana Alokasi Umum (DAU) demi penyelarasan keuangan daerah untuk pembangunan harus sesuai aturan.
Karena itu Wakil Ketua DPRD Jabar Oleh Soleh berkonsultasi dengan Ditjen Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan.
Oleh Soleh mengatakan, dalam distribusi DAU harus disesuaikan dengan jumlah penduduk akan kebutuhannya sehingga, DPRD Jabar membutuhkan masukan agar pemanfaatannya dapat terukur dan tepat sasaran. Sebab dana yang bersumber dari APBN tersebut ditujukan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah, dalam membiayai kebutuhan untuk desentralisasi.
“Besaran pemberian DAU ini dapat disinkronkan dengan jumlah penduduk. Salah satu yang sangat terlihat, bahwasannya berapa biaya perorangan untuk pendidikannya atau untuk kesehatannya,” katanya.
Jumlah penduduk lanjut Oleh akan menjadi tolok ukur penerimaan jumlah DAU oleh pemerintah daerah. Selain itu DAU juga mencakup kebutuhan lain seperti belanja pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sehingga harus dikaji secara baik.
“Semakin banyak jumlah penduduknya, juga semakin banyak pemerintah daerah mendapatkan DAU ini. Ini merupakan berita bahagia bagi para PPPK, dimana APBN juga meng-cover biaya untuk PPPK. Akan tetapi tidak semuanya bisa di-cover oleh APBN, seperti tunjangan-tunjangan lain itu di-cover oleh APBD,” ucapnya.
Adanya peraturan undang-undang menurut oleh Soleh, yang menjadi pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, sangat membantu. Sebab dapat membuat sistem perimbangan keuangan daerah yang lebih adil dan merata.
“Hal lain juga yang terpenting, dimana jumlah penerimaan DAU yang akan didapat akan dilapisi dengan peraturan menteri keuangan dan menteri dalam negeri. Sehingga tidak ada lagi celah untuk mengalihkan penggunaan kemanfaatan DAU dan DAK,” terangnya.