Meninggal Karena Corona, Ahli Waris Dapat Santunan, Simak Persyaratannya

Senin, 25 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: Kompas.com)

Ilustrasi (Foto: Kompas.com)

Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kota Bandung merekomendasikan 70 orang ahli waris dari keluarga korban meninggal akibat Covid-19 untuk mendapat uang santunan kematian sebesar Rp15 juta.


DARA – Kepala Dinsosnangkis Kota Bandung Tono Rusdiantono mengungkapkan, sebetulnya telah mengajukan lebih dari 70 ahli waris. Namun, lantaran adanya syarat yang belum terpenuhi pihaknya meminta kepada mereka untuk melengkapinya.

“Pemerintah Kota Bandung sudah menerima usulan 70 orang, baru ada dua orang yang cair. Bagi yang tidak lengkap dikembalikan,” ujarnya, di Balai Kota Bandung, Senin (25/1/2021).

Tono mengatakan, sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi sebelum mengajukan permohonan santunan ke Dinsosnangkis, diantaranya fotokopi kartu keluarga (KK) korban dan ahli waris, lalu kartu tanda penduduk (KTP) korban dan ahli waris.

Kemudian, dilengkapi dengan surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit/puskesmas, surat keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi Covid-19, surat keterangan ahli waris, dan fotokopi rekening buku tabungan ahli waris.

Setelah semua persyaratan lengkap, ahli waris bisa mengajukan ke kewilayahan masing-masing atau langsung ke Dinsosnangkis.

“Setelah direkomendasikan oleh Dinsos, nanti diverifikasi oleh provinsi (Pemerintah Provinsi Jawa Barat). Kemudian berlanjut ke Kemensos (Kementerian Sosial), dan langsung masuk ke rekening ahli waris. Tapi intinya semua kewenangan yang transfer dan mencairkan yaitu Kemensos. Pemkot hanya merekomendasikan,” urainya.

Tono menjelaskan, akan jauh lebih mudah jiwa yang mengajukan langsung dari ahli waris. Misalnya yang meninggal akibat Covid-19 yaitu orang tua, maka yang mengurus ialah anaknya.

“Harus dibuktikan oleh surat keterangan (ahli waris) lurah dan camat. Sebenarnya sederhana, yang penting satu KK,” tegasnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat
Inilah Daftar Kepala Daerah di Jabar Yang Siap Dilantik, Karena Tak Ada Gugatan ke MK
Sang Legenda : Susi Susanti Ditangisi Penggemar Saat Memutuskan Gantung Raket
Cek Disini, 26 Pemain Timnas Indonesia U-20 Yang Dipanggil Jelang Piala Asia 2025
BIJB Siap Layani Jamaah Haji Jabar tahun 2025, Dedi Taufik : Kuantitas Ditambah
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 18 Januari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 18 Januari 2025
Cek Disini, Perkembangan Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Bandung di MK
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 21:52 WIB

Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat

Minggu, 19 Januari 2025 - 20:06 WIB

Inilah Daftar Kepala Daerah di Jabar Yang Siap Dilantik, Karena Tak Ada Gugatan ke MK

Minggu, 19 Januari 2025 - 13:33 WIB

Sang Legenda : Susi Susanti Ditangisi Penggemar Saat Memutuskan Gantung Raket

Minggu, 19 Januari 2025 - 12:43 WIB

Cek Disini, 26 Pemain Timnas Indonesia U-20 Yang Dipanggil Jelang Piala Asia 2025

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:02 WIB

BIJB Siap Layani Jamaah Haji Jabar tahun 2025, Dedi Taufik : Kuantitas Ditambah

Berita Terbaru