Meninggal Karena Corona, Ahli Waris Dapat Santunan, Simak Persyaratannya

Senin, 25 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: Kompas.com)

Ilustrasi (Foto: Kompas.com)

Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kota Bandung merekomendasikan 70 orang ahli waris dari keluarga korban meninggal akibat Covid-19 untuk mendapat uang santunan kematian sebesar Rp15 juta.


DARA – Kepala Dinsosnangkis Kota Bandung Tono Rusdiantono mengungkapkan, sebetulnya telah mengajukan lebih dari 70 ahli waris. Namun, lantaran adanya syarat yang belum terpenuhi pihaknya meminta kepada mereka untuk melengkapinya.

“Pemerintah Kota Bandung sudah menerima usulan 70 orang, baru ada dua orang yang cair. Bagi yang tidak lengkap dikembalikan,” ujarnya, di Balai Kota Bandung, Senin (25/1/2021).

Tono mengatakan, sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi sebelum mengajukan permohonan santunan ke Dinsosnangkis, diantaranya fotokopi kartu keluarga (KK) korban dan ahli waris, lalu kartu tanda penduduk (KTP) korban dan ahli waris.

Kemudian, dilengkapi dengan surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit/puskesmas, surat keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi Covid-19, surat keterangan ahli waris, dan fotokopi rekening buku tabungan ahli waris.

Setelah semua persyaratan lengkap, ahli waris bisa mengajukan ke kewilayahan masing-masing atau langsung ke Dinsosnangkis.

“Setelah direkomendasikan oleh Dinsos, nanti diverifikasi oleh provinsi (Pemerintah Provinsi Jawa Barat). Kemudian berlanjut ke Kemensos (Kementerian Sosial), dan langsung masuk ke rekening ahli waris. Tapi intinya semua kewenangan yang transfer dan mencairkan yaitu Kemensos. Pemkot hanya merekomendasikan,” urainya.

Tono menjelaskan, akan jauh lebih mudah jiwa yang mengajukan langsung dari ahli waris. Misalnya yang meninggal akibat Covid-19 yaitu orang tua, maka yang mengurus ialah anaknya.

“Harus dibuktikan oleh surat keterangan (ahli waris) lurah dan camat. Sebenarnya sederhana, yang penting satu KK,” tegasnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah
Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak
PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati
Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran
Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya
Sambut Idulfitri, Festival Dulag Istimewa Berlangsung di Gedung Pakuan
Kang Demul Bakal Ngantor di Daerah, Ini Sebutan Kantor Gubernur Jabar di 5 Wilayah
Simak Nih, Jadwal Penerapan Contraflow dan One Way Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 22:21 WIB

Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:54 WIB

Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:33 WIB

PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:17 WIB

Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:11 WIB

Sambut Idulfitri, Festival Dulag Istimewa Berlangsung di Gedung Pakuan

Berita Terbaru