Menjelang PSBB Jabar, Kendaraan Dibatasi 50% Penumpang, Ini Penjelasannya

Selasa, 5 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Sedangkan untuk 3 baris batas maksimalnya hanya untuk 4 orang, sesuai dengan ketentuan yang sudah di sahkan” jelasnya.


DARA|BANDUNG- Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Hery Antasari menyampaikan bahwa, operasional angkutan barang harus memenuhi ketentuan daya angkut dan tata cara muat

“Ini nantinya akan menjadi perhatian bagi petugas lapangan, yang mana sering kali kita lalai. Sehingga, membuat over dimention dan over loading menjadi meraja lela,” ucap Herry saat melakukan video conference di Gedung Sate, Selasa (5/5/2020).

“Ini nantinya akan menjadi perhatian untuk kami tindak lanjuti, bersama petugas dari kepolisian,” lanjutnya.

Sementara itu, sesuai dengan ketentuan Gubernur Provinsi Jawa Barat Ridwan Kamil, Herry mengatakan bahwa kendaraan roda empat di masa PSBB Jabar, hanya bisa dinaiki maksimal 3 orang.

“Sedangkan untuk 3 baris batas maksimalnya hanya untuk 4 orang, sesuai dengan ketentuan yang sudah di sahkan” jelasnya.

Sekedar informasi, sesuai surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Jabar yang di tandatangani pada tanggal 4 Mei 2020, akan membatasi penumpang kendaraan bermotor maksimal 50% dari kapasitas maksimal.
Area lampiran

Berita Terkait

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 22 Januari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 22 Januari 2025
Jelang Praktek Lapangan, Puluhan Pelajar MAC Dibekali Pengetahuan Ketenakerjaan
Dongkrak PAD, Bupati Bandung Bentuk Satgas Perizinan, Libatkan Polri dan TNI
Harga Cabai Rawit Masih Selangit, Begini Pedagang Warteg dan Bakso Siasati Sambalnya
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 21 Januari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 21 Januari 2025
Begini Komentar Bupati Bandung Soal Penyegelan Tambang Emas Ilegal di Desa Cibodas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 05:57 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 22 Januari 2025

Rabu, 22 Januari 2025 - 05:54 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 22 Januari 2025

Selasa, 21 Januari 2025 - 12:19 WIB

Jelang Praktek Lapangan, Puluhan Pelajar MAC Dibekali Pengetahuan Ketenakerjaan

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:23 WIB

Dongkrak PAD, Bupati Bandung Bentuk Satgas Perizinan, Libatkan Polri dan TNI

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:51 WIB

Harga Cabai Rawit Masih Selangit, Begini Pedagang Warteg dan Bakso Siasati Sambalnya

Berita Terbaru