Menjelang PSBB Jabar, Kendaraan Dibatasi 50% Penumpang, Ini Penjelasannya

Selasa, 5 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Sedangkan untuk 3 baris batas maksimalnya hanya untuk 4 orang, sesuai dengan ketentuan yang sudah di sahkan” jelasnya.


DARA|BANDUNG- Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Hery Antasari menyampaikan bahwa, operasional angkutan barang harus memenuhi ketentuan daya angkut dan tata cara muat

“Ini nantinya akan menjadi perhatian bagi petugas lapangan, yang mana sering kali kita lalai. Sehingga, membuat over dimention dan over loading menjadi meraja lela,” ucap Herry saat melakukan video conference di Gedung Sate, Selasa (5/5/2020).

“Ini nantinya akan menjadi perhatian untuk kami tindak lanjuti, bersama petugas dari kepolisian,” lanjutnya.

Sementara itu, sesuai dengan ketentuan Gubernur Provinsi Jawa Barat Ridwan Kamil, Herry mengatakan bahwa kendaraan roda empat di masa PSBB Jabar, hanya bisa dinaiki maksimal 3 orang.

“Sedangkan untuk 3 baris batas maksimalnya hanya untuk 4 orang, sesuai dengan ketentuan yang sudah di sahkan” jelasnya.

Sekedar informasi, sesuai surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Jabar yang di tandatangani pada tanggal 4 Mei 2020, akan membatasi penumpang kendaraan bermotor maksimal 50% dari kapasitas maksimal.
Area lampiran

Berita Terkait

RSUD Lembang Rawat Pasien Pria tidak Beridentitas Tergeletak di Pasar Panorama
Resmikan Logo Asia Afrika Youth Forum 2025, Wali Kota Bangga Karya Anak Muda Bandung
Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025
BPOM RI Visitasi Santosa Hospital Bandung Central  Ikrar Sebut Rumah Sakit Ini Bisa Jadi Percontohan
Wabup Bandung Barat Asep Ismail Ajak ASN Jaga Kebersihan
Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini
Lantik Ribuan PPPK, Bupati Jeje Ritchie Ismail Berikan Pesan Moral
BAZNAS Jabar Hadirkan Layanan Publik dan Konsultasi ZISWAF di Acara “ Abdi Nagri Nganjang Ka Warga”
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 02:47 WIB

RSUD Lembang Rawat Pasien Pria tidak Beridentitas Tergeletak di Pasar Panorama

Kamis, 17 April 2025 - 11:01 WIB

Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025

Rabu, 16 April 2025 - 19:53 WIB

BPOM RI Visitasi Santosa Hospital Bandung Central  Ikrar Sebut Rumah Sakit Ini Bisa Jadi Percontohan

Rabu, 16 April 2025 - 17:32 WIB

Wabup Bandung Barat Asep Ismail Ajak ASN Jaga Kebersihan

Rabu, 16 April 2025 - 14:32 WIB

Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini

Berita Terbaru