Reformasi di bidang perpajakan sangat penting karena backbone utama pendapatan APBN berasal dari penerimaan perpajakan.
DARA – Demikian dikatakan Menteri Keungan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat memberikan materi pada acara Sosialisasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Aula Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (14/12).
“Kita ingin mendesain pajak yang netral, yang efisien, yang fleksibel, yang menjaga stabilitas, yang adil (karena pajak adalah bagian yang tidak hanya untuk stabilitas tapi juga menciptakan keadilan, yang lemah tidak dipungut pajak bahkan dibantu, yang punya kemampuan membayar sesuai kemampuan untuk membayar kewajiban perpajakannya), dan tentu reformasi pajak harus memberikan kepastian dan kesederhanaan,” ujar Menkeu, seperti dikutip dari lamas resmi Kemenkeu, Rabu (15/12/2021).
Langkah reformasi yang diambil adalah dengan melakukan penguatan administrasi perpajakan (KUP), program pengungkapan sukarela wajib pajak (PPS), serta perluasan basis perpajakan yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan melalui perbaikan kebijakan dalam PPh, PPN, Cukai dan pengenalan pajak karbon.
Dalam UU HPP, pemerintah mengeluarkan kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), yang diberlakukan mulai 1 Januari s.d. 30 Juni 2022. Program ini memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.
Guna mendukung APBN berkelanjutan yang ramah lingkungan, UU HPP juga menerapkan skema pajak karbon yang ditujukan untuk mengendalikan peningkatan emisi gas rumah kaca di atmosfer yang dapat menyebabkan kenaikan suhu permukaan bumi. Hal ini juga selaras dengan komitmen pemerintah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) sebanyak 29% dengan usaha sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada tahun 2030 sesuai dengan konvensi perubahan iklim (Paris Agreement) yang sudah disepakati dalam Nationally Determined Contribution (NDC).
“Saya tahu semua stakeholder pasti ingin keinginannya masuk di dalam peraturan ini. Namun karena kita hidup dalam mengelola Indonesia yang begitu bhinneka, maka kita perlu untuk membangun sebuah rezim pajak yang bisa merefleksikan kebutuhan yang begitu beragam. Azas dan tujuannya adalah keadilan, kesederhanaan, efisiensi, adanya kepastian hukum, asas manfaat, dan azas kepentingan nasional. Yang kita perjuangkan ini kepentingan nasional,” tegas Menkeu.
UU HPP adalah hasil kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Dalam proses pembahasan maupun penyusunan aturan pelaksananya akan dilakukan dengan mengedepankan kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional, serta mendengarkan masukan dan aspirasi berbagai pihak agar setiap rupiah pajak yang dibayarkan dapat dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Kami sampaikan terima kasih DPR telah menyerap banyak sekali aspirasi dari masyarakat dan seluruh stakeholder, dan kami dari Pemerintah mencoba untuk menjaga agar reformasi perpajakan ini betul-betul mencerminkan azas keadilan, kemampuan kita untuk mengumpulkan penerimaan pajak yang kuat tapi simple, regulasinya sederhana, dan juga menjaga kepentingan perekonomian Indonesia hari ini dan kedepan,” tegas Menkeu.
Menkeu juga mengakui bahwa koordinasi dengan para pembayar pajak dan dunia usaha terus diperbaiki dan ditingkatkan.
“Saya berterima kasih kepada seluruh pembayar pajak yang selama ini sudah patuh dan terus melakukan kewajibannya dalam situasi covid yang saya sangat paham memang sangat berat. Pemerintah mencoba terus memperhatikan kebutuhan Bapak dan Ibu sekalian. Ayo kita sama-sama memulihkan ekonomi Indonesia karena setiap uang pajak yang kita terima akan kembali lagi ke masyarakat dan ke dunia usaha,” tutup Menkeu.*** (nug/mr/hpy)
Editor: denkur