Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
DARA | Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan Perpres tersebut merupakan bentuk perhatian Pemerintah terhadap keberlangsungan perusahaan pers di tengah disrupsi akibat perkembangan teknologi. Oleh karena itu, Menkominfo menantang perusahaan media selalu beradaptasi dan mengadopsi perkembangan teknologi terbaru.
“Karena perkembangan disrupsi teknologi kan luar biasa. Sehingga kita harus mengantisipasi dan karena itu media juga kita tantang untuk terus mengadopsi perkembangan teknologi ini,” ungkapnya dalam The Editor’s Talk, Forum Pred yang diselenggarakan Lembaga Kantor Berita Nasional Antara di Jakarta Pusat, Rabu (27/03/2024).
Kehadiran Perpres 32/2024 juga mendorong semua pihak untuk bekerja sama dan melakukan langkah antisipasi terhadap perkembangan yang terjadi di masa yang akan datang.
Menurut Menteri Budi Arie, Pemerintah akan terus memberikan perhatian serius terhadap implementasi Perpres, karena secara khusus mengatur tentang platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
“Judulnya itu udah jelaskan, jurnalisme yang berkualitas. Sehingga kita mengharapkan bahwa setelah terbitnya “Publisher Rights” ini kita bersama-sama dengan semua stakeholder dan ekosistem media di Indonesia untuk sama-sama terus melakukan langkah-langkah mengantisipasi dan terus meningkatkan kapasitas,” tandasnya.
Menkominfo menyatakan perkembangan dunia digital telah mendorong media berinovasi dan menghadirkan cara-cara baru dalam menyajikan berita. Apalagi, dinamika dunia digital juga menekan perkembangan media dan mengakibatkan kehilangan khalayak, bahkan pendapatan.
“Semua rata-rata kita menurun. Free to Air sudah mulai menurun. Sehingga mesti ada cara baru termasuk bagaimana kita menyajikan berita kepada masyarakat. Karena jangan-jangan untuk generasi sekarang pengennya yang simple-simple aja,” tuturnya.
Menteri Budi Arie juga mengingatkan agar perusahaan media tidak terlena dengan cara lama dalam menyajikan berita kepada masyarakat. Menurutnya, media harus memiliki kemampuan dalam membaca perilaku dan kesukaan masyarakat terhadap konten yang disajikan.
“Karena masyarakat kan sudah berubah cara mengkonsumsi media. Jangan kita share sendiri, tulis sendiri, ternyata orang-orang terutama anak-anak muda sekarang sukanya berita yang dikemas secara lucu, singkat. Jadi masyarakat juga berubah,” ujarnya.
Dalam acara itu hadir pula Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, Ketua Umum Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) M. Rafiq, Perwakilan Forum Pemimpin Redaksi Kemal E Gani dan Pemimpin Redaksi The Jakarta Post M. Taufiqurrahman.***(Biro Humas Kementerian Kominfo)
Editor: denkur