Berdasarkan keputusan bersama pejabat tinggi negara, pemerintah telah resmi membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI). Demikian dikatakan Menkopolhukam Mahfud MD, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (30/12/2020).
DARA | JAKARTA – “Bahwa FPI sejak Juni 2019 sudah bubar sebagai organisasi. Namun, tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum, merazia, provokasi,” ujar Mahfud MD, seperti dikutip dara.co.id dari viva.co.id, Rabu (30/12/2020).
Dalam penjelasannya, Mahfud menegaskan jika FPI dilarang melakukan aktivitasnya lagi setelah pernyataan ini disampaikan.
“Pemerintah menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak punya landasan sebagai ormas maupun organisasi,” ujarnya.
“Sesuai Undang-undang dan putusan MK, Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI,” imbuhnya seraya menambahkan, jika ada organisasi mengatasnamakan FPI dianggap tak ada dan harus ditolak, karena tidak ada legal standing, terhitung hari ini.
Mahfud mengatakan keputusan pemerintah larang FPI ini diteken oleh enam menteri yaitu Mendagri, Menkomifo, Kepala BNPT, Jaksa Agung, Menkumham, dan Kapolri. Dikutip dari Tempo.co.
Mahfud menyampaikan hal ini dihadiri Mendagri Tito Karnavian, Kepala BIN Budi Gunawan, Menkumham Yasonna Laoly, Mekominfo Jhonny Plate, Jaksa Agung Burhanudin, Kapolri Jenderal Idham Azis, Panglima TNI Marsekal Hadi Thajanto, Kepala Staf Presiden Moeldoko, Kepala BNPT Komjen Boy Rafly Amar dan Kepala PPATK Dian Ediana Rae.***
Editor: denkur