DARA|JAKARTA – Menanggapi usulan revisi UU Tipikor yang dilontarkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dalam diskusi publik bertema Hasil Review Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) di Gedung KPK Jakarta, Selasa (27/11/2018), Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, pesimistis selesai sebelum pergantian pemerintahan. Apalagi, kata Yasonna, usulan revisi itu saat sedang melewati tahun politik.
“Dalam proses politik kita jelang pemilu, maka agak sulit kami menyelesaikan beberapa soal. KPK dan pemerintah memasuki penyusunan naskah, draf harmonisasi perancangan untuk pemerintah yang baru tahun depan, jadi bisa lebih cepat,” ujar Yasonna di Gedung KPK.
Menurutnya, pemerintah menerima setiap usulan dari KPK. Kemudian dikaji dan Kementerian Hukum dan HAM akan menyiapkan draf agar dapat dimasukkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas).
Yasonna mengatakan, pemerintah bisa memasukkan usulan revisi UU Tipikor itu dalam Prolegnas prioritas untuk mempercepat. Namun, sebelumnya perlu ada pembahasan bersama dari seluruh pemangku kepentingan.***
Editor: denkur