Menolak Diajak Nikah, Nyawa Perempuan Ini Melayang

Selasa, 10 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Selasa (10/10/2023).(Foto: Ist

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Selasa (10/10/2023).(Foto: Ist

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan dengan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup dan lapisi Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KHUP dan Pasal 365 KUHP.

DARA| Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus temu mayat wanita di wilayah Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan penemuan mayat perempuan tanpa identitas tersebut terjadi pada 5 Oktober 2023 sekira pukul 15.00 WIB.

“Berawal ada warga masyarakat di Cicalengka yang mencium bau menyengat, kemudian setelah didekati ternyata itu adalah mayat perempuan yang sudah membusuk, wajahnya sudah tidak dikenali,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Selasa, 10 Oktober 2023.

“Kemudian Reskrim Polresta Bandung bersama dengan Polsek Cicalengka melaksanakan identifikasi, kemudian dapat identitas korban dilakukan penelusuran penyelidikan, sehingga pada 8 oktober 2023 kita bisa amankan tersangka,” sambungnya.

Ia menjelaskan setelah diamankannya tersangka, pihaknya bisa mengetahui motif dari penemuan mayat wanita tersebut. Dan diperkirakan mayat yang ditemukan sejak tanggal 21 september 2023.

“Didalami oleh tersangka, ternyata tersangka ini kekasih daripada korban, yang mana tersangka HS (32), sedangkan korban usia AYK (47) ini sudah menjalin hubungan selama empat bulan,” tuturnya.

Adapun kronologis tersangka HS nekat menghabisi nyawa korban dikarenakan korban menolak untuk dinikahi.

“Karena tersangka mengajak nikah si korban, korban tidak mau, dikarenakan alasan anak daripada korban masih belum bisa menerima ayah baru,” ujarnya.

“Kemudian tersangka berniat untuk melakukan pembunuhan sejak dua hari sebelum di ekseskusinya korban. Dimana sebelum melakukan aksinya, tersangka menyetubuhi korban suka sama suka,” ucapnya.

“Setelah dilakukan persetubuhan selesai, dipastikan lagi bahwa korban tidak mau menikah dengan tersangka, sehingga korban di cekik hingga meninggal dunia, kemudian ditutuplah jenazah tersebut dengan daun kering,” lanjutnya.

Tak hanya membunuh korban, tersangka juga membawa kabur barang-barang milik korban berupa satu unit handphone dan uang Rp 150 ribu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan dengan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup dan lapisi Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KHUP dan Pasal 365 KUHP.

 

Editor: Maji

Berita Terkait

Coach Nova Arianto Menjawab Mereka Yang Meragukan Kepelatihannya
Cetak Sejarah, Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia U17 di Qatar
156 Barang Tertinggal di LRT Jabodebek, Penumpang Bisa Laporan ke Contak Center Ini
Simak Nih, Curhatan Gubernur Dedi Mulyadi kepada Presiden Prabowo
Pemdaprov Jawa Barat Siapkan Anggaran Jalan dan Jembatan Provinsi Rp2,4 Triliun
Cek Disini, Sampah Lebaran Bandung Raya Yang Dibuang ke TPPAS Sementara Sarimukti
Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay
Pemudik di Wilayah KAI Daop 6 Yogyakarta Bisa Periksakan Matanya Secara Gratis
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 13:41 WIB

Coach Nova Arianto Menjawab Mereka Yang Meragukan Kepelatihannya

Selasa, 8 April 2025 - 13:20 WIB

Cetak Sejarah, Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia U17 di Qatar

Selasa, 8 April 2025 - 12:38 WIB

156 Barang Tertinggal di LRT Jabodebek, Penumpang Bisa Laporan ke Contak Center Ini

Selasa, 8 April 2025 - 12:28 WIB

Simak Nih, Curhatan Gubernur Dedi Mulyadi kepada Presiden Prabowo

Selasa, 8 April 2025 - 12:08 WIB

Cek Disini, Sampah Lebaran Bandung Raya Yang Dibuang ke TPPAS Sementara Sarimukti

Berita Terbaru