Menteri Sosial Tri Rismaharini, mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
DARA – Mensos mengatakan akan menindak tegas oknum pendamping PKH yang berani mengambil hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tersebut.
“Saya telah berkomunikasi dengan Bareskrim Polri supaya cepat menangani oknum pendamping PKH dan laporannya sudah 1 pekan lalu,” tutur mensos melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan dara.co.id, Selasa (29/6/2021).
Mensos menekankan, oknum pendamping PKH itu bisa dipidana lantaran telah merugikan para KPM yang seharusnya menerima bansos.
“Kami pasti akan berhentikan dari tugas sebagai pendamping PKH. Untuk soal proses hukumnya silahkan tanya ke Polres Malang saja ya,” ujar Risma.
Adapun yang tidak diserahkan kepada KPM PKH mencapai 32 kartu dengan nominal beragam antara lain Rp 3 juta per tahun. Penyelewengan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2017 silam.
“Untuk penyaluran bulan Juni ini, kita mengejar KPM PKH agar jangan sampai terlambat karena kalau terlambat harus menunggu tiga bulan lagi,” katanya.
Mensos menerangkan, bila terjadi di daerah lain, Kementerian Sosial (Kemensos) dipastikan akan memproses pelanggaran tersebut.
“Kami telah bekerja sama selain dengan Bareskrim Polri, juga melibatkan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut dan menindaknya,” tegas Mensos.
Kemensos juga mengatakan bahwa bantuan PKH diberikan tidak dalam bentuk barang, melainkan dalam bentuk uang tunai yang diterima oleh setiap KPM yang berhak menerimanya.
“Bansos PKH dalam bentuk uang tunai dan bukan barang. Jadi, kalau ada bantuan dalam bentuk barang jelas itu bukan dari kami,” ujarnya.
Kejadian ini bermula dari seorang pendamping PKH berinisial “P” yang direkrut pada tahun 2016 dengan wilayah tugas di Kabupaten Malang telah melakukan penyelewengan terhadap bantuan untuk KPM. Ia memanipulasi 32 data KPM PKH yang dilakukan saat validasi data tahun 2017, sehingga ke-32 KPM tersebut tidak mengetahui mereka merupakan peserta PKH.
Sejak tahun 2017 hingga awal tahun 2021 KKS tersebut disimpan dan setiap tahap penyaluran ditarik oleh P kemudian dananya digunakan untuk kepentingan pribadi. Untuk menghilangkan jejak penyimpangan dan barang bukti, P membakar 32 KKS yang dikuasainya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, AKP Donny K Baralangi mengatakan sebanyak 30 saksi telah diperiksa dengan total kerugian sekitar Rp 450 juta.***
Editor: denkur