Menteri Agama: Keberadaan Yahudi di Indonesia Dilindungi Undang-undang

Kamis, 28 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Agama, Lukman Hakim (Foto: Kiblat.net)

Menteri Agama, Lukman Hakim (Foto: Kiblat.net)

DARA | JAKARTA – Keberadaan agama Yahudi di Indonesia bukan karena diresmikan pemerintah, tapi memang dilindungi Undang Undang, bahkan sejak tahun 1965. Demikian dikatakan Menteri Agama, Lukman Hakim, di Jakarta, Rabu kemarin (27/2/2019).

Menurutnya, Indonesia memiliki Penetapan Presiden RI Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Regulasi ini dikenal juga dengan UU 1/PNPS Tahun 1965.

“Undang-Undang (UU) yang ditandatangani Presiden Soekarno pada 27 Januari 1965 ini terdiri 5 Pasal,” ucap Lukman.

Pasal 1 mengatur setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.

Pada bagian penjelasan pasal demi pasal UU ini, disebutkan bahwa agama-agama yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu.

Karena 6 macam agama ini adalah agama-agama yang dipeluk hampir seluruh penduduk Indonesia, maka selain mendapat jaminan seperti yang diberikan oleh Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945, pemeluknya juga mendapat bantuan dan perlindungan seperti yang diberikan oleh pasal ini.

“Ini tidak berarti bahwa agama-agama lain, misalnya: Yahudi, Zarasustrian, Shinto, Taoism dilarang di Indonesia. Mereka mendapat jaminan penuh seperti yang diberikan oleh Pasal 29 Ayat 2 UUD dan mereka dibiarkan adanya, asal tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan ini atau peraturan perundangan lain,” jelas Menag mengutip penjelasan Pasal 1 UU 1/PNPS Tahun 1965.

“Jadi, selagi tidak melanggar peraturan perundang-undangan, pemeluk agama Yahudi, Zarasustrian, Shinto, dan Taoism dilindungi Undang-Undang. Jadi bukan pemerintah yang meresmikan, tapi undang-undang yang memberi pelindungan,” tegasnya lagi.***

Editor: denkur

Bahan: Sindonews

Berita Terkait

Pisang dan Semangka Jadi Solusi Meningkatkan Ekonomi Sektor Sawit dengan Model Tumpang Sari
Marak Fenomena Resign Pasca Lebaran, Berikut Strategi Bagi Perusahaan untuk Menarik dan Mempertahankan Pekerja Terbaik
Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal
Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono
Koarmada RI Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Muara Angke
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025
Tentukan Awal Ramadan, MUI Gelar Sidang Isbat Jumat 28 Februari 2025
Kasad Resmikan Plant 5B Extension PT Arwana Citramulia Tbk di Mojokerto
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 16:21 WIB

Pisang dan Semangka Jadi Solusi Meningkatkan Ekonomi Sektor Sawit dengan Model Tumpang Sari

Kamis, 27 Februari 2025 - 16:12 WIB

Marak Fenomena Resign Pasca Lebaran, Berikut Strategi Bagi Perusahaan untuk Menarik dan Mempertahankan Pekerja Terbaik

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:52 WIB

Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal

Rabu, 26 Februari 2025 - 20:27 WIB

Koarmada RI Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Muara Angke

Rabu, 26 Februari 2025 - 15:55 WIB

Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025

Berita Terbaru