Reforma agraria merupakan program Presiden Joko Widodo. Targetnya seluruh tanah di Indonesia tersertifikasi di tahun 2024. Begitu dikatakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Sofyan Djalil.
DARA | SUKABUMI – Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Sofyan Djalil, didampingi Bupati Sukabumi Marwan Hamami, menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat Program Reforma Agraria melalui kegiatan redistribusi tanah tahun 2020, di Pondok Modern Assalam, Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Jum’at (07/02/2020).
“Reforma agraria, merupakan program presiden Joko Widodo. Bahkan, targetnya seluruh tanah di Indonesia seluruh tanah di Indonesia tersertifikasi di tahun 2024,” ujar Sofyan.
Pemberian sertifikat ini biar ada kepastian hukum, supaya tidak ada konflik, jangan menjual tanah. “Ya agar kepastian hukumnya jelas dan tidak terjadi lagi konflik soal tanah,”ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, sertifikat diberikan secara simbolis kepada masyarakat. Berdasarkan data, ada 1.200 sertifikat tanah yang diserahkan kepada masyarakat di Kecamatan Warungkiara meliputi Desa Warungkiara, Bojongkerta, Sinarjaya, dan Kertamukti. Luas tanah yang tersertifikasi sekitar 320 hektar.
Sofyan juga meminta, Kabupaten Sukabumi bisa mempercayakan koperasi yang sudah dibentuk agar dapat membina masyarakat lebih produktif. “Semoga tanah yang bersertifikat yang dibagi kan ini jangan sampai beralih kepada yang lain,” ujarnya
Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami mengatakan, tanah yang disertifikatkan tersebut merupakan lahan bekas hak guna usaha (HGU) Perkebunan Halimun PT Sugih Mukti. Dalam hal ini, tanah tersebut diambil alih oleh pemerintah dan diberikan kepada masyarakat yang telah mengelolanya selama ini.
“1.200 sertifikat yang diberikan kepada masyarakat Warungkiara. Merupakan jawaban Pemerintah, terkait dengan program pemerintah pusat yng diamanatkan melalui Perpres nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Saya meyakini Kabupaten Sukabumi merupakan daerah pertama yang melaksanakan program reforma agraria dengan cakupan areal cukup luas,” jelas Marwan.
Menurutnya, seluruh penerima sertifikat harus memanfaatkan lahan tersebut sebaik baiknya. Jangan sampai diperjualbelikan ataupun diubah peruntukannya.
“Penerima sertifikat ini, terutama di Warungkiara masuk ke dalam Koperasi Produsen Agrotora Wajasakti. Melalui koperasi ini, dapat dilaksanakan berbagai kegiatan usaha sesuai dengan potensi yang ada di daerah Warungkiara ini,” ucapnya.
Marwan juga mengajak, seluruh kepala perangkat daerah untuk segera menyiapkan berbagai macam kegiatan. Terutama yang sesuai bidang tugas masing masing dalam penataan akses reforma agraria.
“Apa yang kita laksanakan hari ini, baru merupakan langkah awal dalam melaksanakan dan mewujudkan impian. Lebih besar ke depannya yaitu masyarakat Sukabumi yang lebih baik. Untuk itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat agar bekerjasama dengan aparat Pemkab Sukabumi guna tercapainya impian tersebut,” ujarnya.***
Wartawan: Riri | Editor: denkur