Menteri Nusron Wahid akan Tindak 537 Perusahaan Kelapa Sawit yang Beroperasi Tanpa HGU

Kamis, 31 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid (Foto: Istimewa)

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid (Foto: Istimewa)

“Sanksi utama yang akan diterapkan adalah denda pajak.”

DARA | Memasuki masa 100 hari kerja dalam Kabinet Merah Putih, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid fokus pada penertiban 537 perusahaan/badan hukum yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa Hak Guna Usaha (HGU).

Demikian disampaikan Nusron dalam Rapat Kerja perdana dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rabu (30/10/2024).

“Sanksi utama yang akan diterapkan adalah denda pajak, dengan besaran yang saat ini sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Saat ini, Kementerian ATR/BPN sedang menertibkan dan mengevaluasi, menahan dulu sementara proses pengajuan pendaftaran maupun penerbitan HGU-nya,” tutur Menteri Nusron usai memaparkan program kerja 100 harinya di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat.

Menurutnya, tindakan perusahaan yang terus beroperasi tanpa izin mencerminkan ketidakpatuhan terhadap peraturan.

“Itu yang kami bahas, bukan berarti setelah mereka membayar denda otomatis mendapatkan HGU. Keputusan final nanti tergantung itikad baik dan sikap pemerintah,” ujar Nusron Wahid dalam keterangan tertulis, Kamis (31/10/2024).

Berdasarkan data dari tahun 2016 hingga Oktober 2024, tercatat ada 537 perusahaan kelapa sawit yang memiliki IUP tapi tidak memiliki HGU.

“Ini yang mau kita tertibkan dalam waktu 100 hari ini harus tuntas, kalau ditotal jumlahnya ada 2,5 juta hektare,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.

Menurutnya, penertiban dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ada sebelumnya, yakni Keputusan Mahkamah Konstitusi tanggal 27 Oktober 2016 terkait Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 41.

“Jadi sebelumnya yang boleh menanam kelapa sawit itu harus punya IUP atau punya HGU, sekarang dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi itu adalah punya IUP dan juga punya HGU,” ujar Menteri Nusron.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Dua Jurnalis TVOne Tewas, Kecelakaan Lalin di Pemalang
Empat Bulan Temu Warga, Kang Arfi Sebut Warga Bandung Punya Optimisme
Jawa Barat Siap Sambut Wisatawan Saat Natal dan Tahun Baru 2025
Inilah Pemenang KIKB 2024 Yang Digelar Bapperida Kabupaten Bandung
Debat Pilkada Kota Bandung, Arfi-Yena Ingin Tanam 2,5 Juta Pohon dan Perbanyak Kolam Retensi
Jabar Siaga Bencana Hidrometereologi, Bey Ingatkan Jangan Sampai Hambat Pilkada
Catatan Diskusi Universitas Paramadina “BRICS vs OECD: Indonesia Pilih yang Mana?”
Debat Pilkada Kabupaten Bandung Berjalan Seru, Ketua KPU Bilang Begini
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 13:35 WIB

Dua Jurnalis TVOne Tewas, Kecelakaan Lalin di Pemalang

Kamis, 31 Oktober 2024 - 11:41 WIB

Empat Bulan Temu Warga, Kang Arfi Sebut Warga Bandung Punya Optimisme

Kamis, 31 Oktober 2024 - 11:33 WIB

Jawa Barat Siap Sambut Wisatawan Saat Natal dan Tahun Baru 2025

Kamis, 31 Oktober 2024 - 10:45 WIB

Inilah Pemenang KIKB 2024 Yang Digelar Bapperida Kabupaten Bandung

Kamis, 31 Oktober 2024 - 10:10 WIB

Debat Pilkada Kota Bandung, Arfi-Yena Ingin Tanam 2,5 Juta Pohon dan Perbanyak Kolam Retensi

Berita Terbaru